Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

oleh Tim News diperbarui 02 Feb 2024, 15:05 WIB
Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus rumah produksi film porno di Jaksel. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini didaftarkan, Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Adapun terkait alasan mencabut gugatan sebelumnya, Tofan mengatakan, hal itu karena ada perubahan petitum dibanding gugatan yang  diajukan. Dengan menambahkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 


Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Diketahui, Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan. "Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

 Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar dia.

Tofan Agung belum menjelaskan, rencana mengajukan kembali permohonan prapradilan. Dia berdalih masih dalam proses penyusunan

"Tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapan nya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya