Liputan6.com, Lampung Satres Narkoba Polres Way Kanan menangkap dua orang pria karena kedapatan menerima paket berupa narkotika jenis sabu dengan modus diselipkan ke dalam buah durian. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan dua pelaku yang diringkus itu berinisial AM (40) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan SB (39) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres menjelaskan, peristiwa penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi adanya mobil travel membawa narkoba jenis sabu yang akan melintas di Kabupaten Way Kanan. "Mobil travel itu berhasil dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 karung warna hijau di dalamnya berisikan 6 buah durian," kata AKBP Pratomo Widodo, Jumat (2/2/2024).
Setelah diperiksa, kata Kapolres, salah satu durian yang ditemukan di dalamnya terdapat dua paket sabu. "Di dalam durian terdapat 2 plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50,88 gram," kata dia.
Lebih lanjut Pratomo menjelaskan bahwa , sopir berikut bukti kejahatan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, Pratomo menerangkan bahwa barang itu milik pemesan asal Bandar Lampung.
"Sopir ini tidak mengetahui apa isi barang itu, dia hanya mengetahui bahwa pengirimannya mengatakan itu durian dibawa ke Bandar Lampung," kata dia. Kemudian dari keterangan sopir travel, Kapolres menuturkan bahwa polisi mengawal mobil tersebut ke Bandar Lampung untuk mengetahui siapa penerimanya.
"Dari pengawalan tersebut, kami akhirnya berhasil menangkap AM dan SB pada Senin (29/1/2024) kemudian dibawa ke Polres Waykanan. Kami juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat amfetamin," ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah dilakukan penahanan di Mapolres Way Kanan.
"Sudah ditahan, kami saat ini melakukan pengembangan untuk memburu pengirim barang tersebut yang telah diketahui identitasnya," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement