Liputan6.com, Situbondo - Sepekan jelang masa kampanye berakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Situbondo menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Bawaslu Situbondo Divisi Penanganan dan Pelanggaran Fitrianto mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak di sembilan kecamatan, yaitu mulai dari Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Panji, Mangaran, Situbondo, Besuki, Sumbermalang, Panarukan dan Kecamatan Banyuglugur.
Advertisement
“Hari ini kami bersama petugas Satpol PP Situbondo dan teman- teman panitia pengawas kecamatan, menertibkan APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan," ujarnya, Sabtu (3/2/2024).
Fitrianto menjelaskan, penertiban APK karena melanggar ketentuan baik Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , maupun Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye
Kata dia, seperti alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dinilai melanggar peraturan daerah dipasang di taman, termasuk APK dan BK ditempel di pohon tidak berizin
“Kalau yang melanggar Peraturan KPU tentang Kampanye, seperti APK dan BK didirikan di rumah warga tanpa izin pemilik dan lainya,”paparnya
Menurut Fitrianto, dari sekitar 280 APK dan BK yang ditertibkan tersebut, sebagian di antaranya dilayangkan surat saran perbaikan, yaitu untuk diperbaiki atau dipindah kemudian dipasang kembali.
“Ini penertiban serentak seluruh Jawa Timur. Dan bagi APK sudah kami layangkan surat saran perbaikan ke masing-masing partainya," ungkapnya.
Penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye seperta Pemilu Serentak 2024 ini berdasarkan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tentang penertiban APK dan BK secara serentak se Jawa Timur