Liputan6.com, Surabaya - Seorang pelatih Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) berinisial AA (37) tega memperkosa muridnya yang masih berusia 15 tahun. Sebelum melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (Miras).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, kasus ini berawal saat pelaku meminta korban untuk datang ke hotel tempatnya menginap. Pelaku beralasan, minta ditraktir makan korban karena sudah menjadi Komandan Pleton (Danton) di Paskibraka.
Advertisement
"Permintaan itu niat jahat pelaku. Sebelum memasuki hotel, korban diminta untuk menemaninya di sebuah kafe. Diduga, di tempat itulah korban disuguhi minuman bercampur miras," ucapnya, Sabtu (3/2/2024).
Akibatnya, lanjut AKBP Hendro, korban pun merasa pusing dan dibawa pelaku ke kamar hotel dengan dalih untuk beristirahat sebentar. Korban yang setengah sadar pun menuruti saran pelaku.
"Saran itu ternyata menyesatkan korban. Sebab, pelaku ternyata justru berbuat asusila terhadap korban dengan paksa," ujarnya.
Pelaku yang dalam kondisi lemah, mencoba melakukan perlawanan. Namun, karena kalah tenaga korban pun terpaksa kehilangan kesuciannya oleh pelaku.
"Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan asusila," ucap AKBP Hendro.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban pun melaporkannya ke polisi.
"Kami menangkap pelaku di kawasan Rungkut Surabaya," ujar AKBP Hendro.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.