Liputan6.com, Jakarta - Perintah kewajiban puasa bagi umat Islam tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 183. Surat ini berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Kemudian, dalam ayat selanjutnya yakni Al Baqarah 184, disebutkan ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan atau kerap disebut utang puasa Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT Surat Al Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat tersebut, ada beberapa golongan orang yang boleh tidak menjalani puasa Ramadhan. Pertama, golongan orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan namun wajib mengganti atau qada puasa di luar bulan Ramadan.
Baca Juga
Advertisement
Yang termasuk pada golongan ini adalah orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan atau musafir diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qada) pada hari lain di luar bulan Ramadan. Selain golongan ini, ada pula golongan perempuan yang sedang haid yang tidak berpuasa Ramadan.
Maka, para perempuan tidak berpuasa karena haid wajib mengganti puasa (qada) di luar bulan Ramadan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra:
“Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).
Simak Video Pilihan Ini:
Golongan yang Hanya Membayar Fidyah
Kedua, golongan orang yang boleh tidak berpuasa karena merasa berat untuk berpuasa. Namun, ia tidak perlu mengganti dengan puasa atau qada, dan wajib mengganti dengan membayar fidiah. Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:
"Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidiah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qada). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).
Selain itu, termasuk juga di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan ibu menyusui. Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidiah dan tidak usah mengganti puasa (qada).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).
Dilansir dari situs muhammadiyah.or.id, bila batalnya puasa saat Ramadan dikarenakan sakit maka hanya perlu mengganti puasa di hari lain di luar Ramadan. Golongan ini tidak perlu membayar fidiah karena fidiah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.
Advertisement
Batas Membayar Utang Puasa
Dijelaskan dalam Surat Al Baqarah 184, waktu untuk membayar puasa adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadan dan tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qada). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadan berikutnya.
Di mana saat ini sudah di bulan Rajab yang bakal menuju Ramadan sekitar 35 hari lagi. Disarankan, jika umat Muslim tidak bisa mengqada puasa Ramadan karena sesuatu maka tetap harus diganti setelah Ramadan berikutnya. Sembari terus memohon ampunan dengan beristigfar dan bertaubat atas segala dosa. Lalu tetap wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadan berikutnya.
Lebih lanjut, mengutip muhammadiyah.or.id, Fatwa Tarjih yang tercantum dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II menyatakan bahwa dalam Surat Al Baqarah ayah 184 juga tidak disebutkan kewajiban untuk membayar utang puasa secara berturut-turut, sebagaimana yang diwajibkan dalam membayar kaffarah puasa dua bulan, yang disebut “mutatabiat” atau berturut-turut.