Komisi II DPR RI Sebut Pelanggaran Etik KPU Bisa Tuai Perdebatan Publik

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik harus dihormati semua pihak.

oleh Tim News diperbarui 06 Feb 2024, 11:29 WIB
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik harus dihormati semua pihak.

Diketahui, pelanggaran ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Tentunya kami harapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Karena memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi," kata Guspardi Gaus, Selasa (6/2/2024)

DKPP dalam putusannya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sementara enam komisioner lainnya berupa peringatan keras.

"Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK. Putusan DKPP ini juga bakal menuai perdebatan publik," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan pencopotan Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.

"Dan biarlah nanti para pakar hukum bicara untuk menyikapi putusan DKPP ini, bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya. Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli dibidang ini berpandangan dan berpendapat," ucapnya.

Tak Akan Mempengaruhi Jadwal

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN), putusan DKPP ini tidak akan mugkin mempengaruhi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

"Apalagi hari Pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi. Putusan DKPP ini adalah menjatuhkan sanksi etik pada personal komisioner KPU," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

 


Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik KPU Tak Ada Kaitannya dengan Pencalonan Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, Senin 4 Februari 2024.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

 

 


Putusan DKPP

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya