Buntut Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Polisi Periksa Manajemen Kolam Renang Tirtamas Pondok Kelapa

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi buntut dari tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pihak manajemen diperiksa hari ini.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 06 Feb 2024, 13:51 WIB
Artis Tamara Tyasmara dan kuasa hukumnya Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (5/2/2024). (Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi buntut dari tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) di kolam renang Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pihak manajemen diperiksa hari ini.

"Pihak kolam renang sampai penjaga, sampai dengan mungkin dari sistem menajemen pihak kolam renang itu sendiri," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

Wira mengatakan pada rangkaian pemeriksaan hari ini, total ada 10 saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian Dante.

"Tentunya pemeriksan saksi akan kita kembangkan," jelas dia.

Wira juga menambahkan, untuk pemeriksaan rekaman CCTV saat ini tengah diteliti oleh puslabfor digital forensik. Namun hasilnya belum dapat disampaikan.

Di saat yang bersamaan penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan kedokteran forensik RS Polri, menggelar ekshumasi terhadap makam Dante. Proses itu dihadiri oleh Tamara bersama kerabat dan kuasa hukumnya juga mantan suaminya, Dimas Angger.

Wira mengatakan, pasca proses ekshumasi itu pihaknya berjanji akan membuka tabir kematian anak semata wayang Tamara.

"Pelaksanaan ekshumasi ini diharapkan nantinya bisa mengungkap, tabir penyebab kematian daripada korban. Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Polda Metro Jaya, akan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime," tegas Wira.


Kasus Ditangani Polda Metro

Sekedar informasi, kasus kematian Dante semula ditangani Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun kasus kematian anak Tamara itu resmi ditangani Polda Metro Jaya sejak Kamis 1 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, proses penyelidikan kasus kematian bocah itu ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan alasan kasus itu diambil alih Polda Metro Jaya. Menurut Ade, hal itu setelah polisi mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana terkait kematian bocah tersebut.

"Untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan," kata Ade kepada wartawan, Senin (5/2).

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Mengenal 8 Fungsi Keluarga. (Liputan6.com/Niman)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya