7 Respons Mulai Pakar Hukum hingga DPR RI Usai DKPP Sanksi Ketua KPU Terkait Pencalonan Gibran

Putusan DKPP yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023, menuai beragam respons dari berbagai pihak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Feb 2024, 13:45 WIB
Putusan DKPP yaitu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023, menuai beragam respons dari berbagai pihak.(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Putusan DKPP itu pun menuai beragam respons dari berbagai pihak, terutama pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Salah satunya cawapres nomor urut 1 Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," ujar Cak Imin setelah menemui Rais Aam PCNU Solo, KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Solo, Senin 5 Februari 2024.

Sementara itu, cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka tidak berkomentar banyak. Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) soal pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 dihimpun Liputan6.com:

 


1. Pakar Hukum Nilai Status Pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran Tetap Legal

Pawai kirab budaya juga mengiri kendaraan maung yang ditumpangi Prabowo. Drumband, ondel-ondel, rebana juga mengiringi Prabowo-Gibran ke KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim. DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.

Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapat respons dari Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

"Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU Republik Indomesia(DKPP) mengeluarkan Putusan dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres, maka tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, eksistensi sebagai 'legal subject' paslon adalah konstitusional serta 'legitimate'," ujar Fahri melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.

"Konteks pertama yaitu status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan 'legal obligation' untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya," ucap Fahri.

"Dan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi 'a quo' tindakan Para Teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekwensi terjadi pelanggaran etik," sambung dia.

Fahri Bachmid menguraikan bahwa DKPP dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.

"Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76 yang menyatakan:'Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut: Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, 'Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ...'," terang dia.

"Ketentuan tersebut jelas bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat umum 'erga omnes' yang langsung dilaksanakan 'self executing' putusan Mahkamah derajatnya sama seperti Undang-Undang yang harus dan wajib dilaksanakan oleh negara, seluruh warga masyarakat, dan pemangku kepentingan yang ada...'," sambung Fahri.

Fahri Bachmid menambahkan bahwa DKPP mengutip pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana terdapat pada halaman 56.

"Putusan yang menyatakan: '... Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. sehingga lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya...'," papar dia.

Fahri mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

Sehingga, lanjut dia, dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.

"Dalam pertimbangan yuridis Putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, tutup Fahri Bachmid," jelas Fahri.

 


2. Kata Cak Imin dan Timnas AMIN

Acara Desak Anies hari ini spesial karena berkolaborasi dengan program Slepet Imin yang biasanya diisi oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cawapres nomor urut 1, Abdull Muhaimin Iskandar buka suara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan yang terakhir kepada mantan anggota KPU Provinsi Jawa Tengah itu.

"Pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita," ujar cawapres nomor urut 1 yang akrab dipanggil Cak Imin setelah menemui Rais Aam PCNU Solo, KH Sofwan Fauzi di Pondok Pesantren Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Solo, Senin 5 Februari 2024.

Menurut dia, selain catatan hitam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, tedapat catatan hitam lainnya, yakni terkait pelanggaran kode etik yang dilanggar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usma.

Alhasil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batasan usia capres-cawapres.

"Hari ini ada dua catatan hitam. Satu MKMK, kedua DKPP. Ini catatan hitam yang saya kira menjadi keprihatinan nasional. Semoga ada langkah-langkah yang membuat kita sebaagi bangsa opercaya diri dan bangga bahwa bangsa ini mengedepankan etika," kata Cak Imin.

Sedangkan ketika disinggung terkait putusan DKPP RI yang tidak menggugurkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Cak Imin tidak mempermasalahkannya. Hanya saja ia menekankan yang terpenting dalam hal tersebut terkait etika .

"Ya yang penting etika bukan soal legalnya. Bagi saya etika itu menjadi penting dan harus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu pijakannya etika," terang dia.

Kemudian terkait putusan DKPP yang dinilai terlambat, ia pun mengungkapkan seharusnya yang membahas persoalan tersebut mengetahui soal etika.

"Kalau membahas etika, yang membahas mestinya juga ngerti etika kan?," tegas Cak Imin.

Kemudian, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mendorong agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dapat menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Bawaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (5/2).

Iwan menyebut, keputusan DKPP tersebut menjadi catatan hitam dan buruknya perjalanan demokrasi Indonesia. Ia pun berharap agar hal ini menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak terulang lagi.

"Patut kami duga bahwa ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024, sejak mulai skandal di MK yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," sebutnya.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila penguasa bisa bersikap secara netral dalam Pemilu 2024.

"Dugaan kami skenario-skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral dan juga menjalankan sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia," ujar Iwan.

 


3. Respons Gibran dan TKN Prabowo-Gibran

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani (kiri) bersama calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah kesempatan belum lama ini. Foto: TKN Prabowo-Gibran

Calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran dirinya sebagai cawapres.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak berkomentar banyak. Dia hanya bilang bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran usai acara pertemuan dengan pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin 5 Februari 2024.

Kemudian, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan, sanksi DKPP kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sebab menurut Juri, proses yang dijalankan Gibran Rakabuming Raka tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

"Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres,” ujar Juri dalam keterangan diterima.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Ketua KPU beserta anggotanya dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak bisa disalahkan.

Dia menjelaskan, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK atau berkaku surut dengan peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan KPU.

"UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU?," ucap Juri.

Dirinya justru menilai, KPU bisa menyalahi aturan jika tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian tidak menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU.

"Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” kata Juri.

Juru mengamini, pasca sanksi DKPP kepada KPU maka kini terbuka celah di publik dalam mempolitisasi hal itu.

Meski harus tetap dihormati, namun ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan bukan tidak mungkin mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

"Jadi, meskipun tetap harus dihormati, menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan jika ini dikumpulkan menjadi amunisi untuk men-downgrade pasangan nomor urut 2," tandas dia.

Senada, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Emil Elestianto Dardak, meyakini putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Sebab teradu (Ketua KPU RI) adalah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan hal itu tindakan yang sesuai dengan konstitusi," ujar Emil.

"Jadi silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP," imbuh dia.

 


4. Respons Ganjar dan Mahfud Md

Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement didampingi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud Md di debat Pilpres 2024 Minggu (7/1/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Calon Presiden atau Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," ujar Ganjar Pranowo saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024.

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu. Dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini. Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Namun demikian, Ganjar menyayangkan kembali terjadinya pelanggaran etik oleh penyelenggara negara setelah apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu ini?," heran Ganjar menandasi.

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mulai sekarang berhati-hati setelah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar kode etik.

"Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 


5. Sekjen PDIP Tegaskan Keputusan Itu Tidak Bisa Dianggap Main-Main

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi di kantor DPC PDIP Tangerang Selatan, Banten, Senin (11/12/2023). (Dok. Tim PDIP)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Menurutnya, legitimasi penetapan peserta Pilpres 2024 paslon 02 pun menjadi persoalan yang serius.

"Keputusannya tidak bisa dianggap main-main, serius, dan menunjukkan Pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi telah menjadi beban Pemilu ke depan," tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024.

Politikus asal Yogyakarta ini menilai pelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras, bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Terlebih, ini menjadi pertama kalinya ada calon yang secara langsung dan jelas terafiliasi oleh kepala negara, dalam hal ini Gibran sebagai anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Dan legitimasi bahwa penetapan pasangan 02 memiliki persoalan yang amat serius," jelas dia.

Dengan adanya keputusan DKPP, Hasto berharap KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki kinerja serta sikap profesional selaku penyelenggara pemilu.

Pasalnya, manipulasi dalam pesta demokrasi akan berdampak kepada generasi bangsa ke depannya. "Implikasinya sangat luas itu bisa tujuh turunan dampaknya," Hasto menandaskan.

 


6. Komisi II DPR RI Sebut Pelanggaran Etik KPU Bisa Tuai Perdebatan Publik

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba untuk mengikuti Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU melanggar etik harus dihormati semua pihak.

Diketahui, pelanggaran ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

"Tentunya kami harapkan kepada semua pihak dapat menghormati apa yang telah diputuskan DKPP tersebut. Karena memang kewenangan DKPP untuk menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap aduan masyarakat terkait kinerja komisioner KPU yang dianggap perlu dikoreksi," kata Guspardi Gaus, Selasa (6/2/2024).

DKPP dalam putusannya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sementara enam komisioner lainnya berupa peringatan keras.

"Putusan DKPP ini mirip dengan MKMK. Putusan DKPP ini juga bakal menuai perdebatan publik," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun mengingatkan pengalaman putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan pencopotan Anwar Usman dari posisi Ketua MK yang meloloskan syarat cawapres.

"Dan biarlah nanti para pakar hukum bicara untuk menyikapi putusan DKPP ini, bagaimana semestinya dari segi konstruksi hukumnya. Kita menunggu masukan dan saran dari para ahli dibidang ini berpandangan dan berpendapat," ucapnya.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN), putusan DKPP ini tidak akan mugkin mempengaruhi jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

"Apalagi hari Pencoblosan kan tinggal beberapa hari lagi. Putusan DKPP ini adalah menjatuhkan sanksi etik pada personal komisioner KPU," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

 


7. Ketua DKPP Tegaskan Pelanggaran Kode Etik KPU Tak Ada Kaitannya dengan Pencalonan Gibran

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka saat memberi pernyataan penutup Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, Senin 4 Februari 2024.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya