Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/1/2024). Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam permohonan gugatan praperadilan ini antara lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Advertisement
Aiman mempertanyakan penyitaan ponselnya, sebab ia harus melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait Polri yang dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, dua pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya, karena saya ingin menegakkan demokrasi. Kami semua ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa.
"Narasumber akan khawatir, dan setiap insan akan khawatir ketika menyampaikan informasi penting yang akan berpengaruh pada demokrasi ini," katanya menambahkan.
Aiman menegaskan perihal pernyataan dirinya bahwa Polri tidak netral di Pemilu 2024 semata-mata untuk menegakkan demokrasi. Selain itu juga untuk mengawal kontestasi pemilu yang damai.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan. Ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," kata Aiman memungkasi.
Isi Gugatan Praperadilan
Di lokasi yang sama, ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut dalam gugatannya, pihak termohon adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Susatyo, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Mereka menggugat sehubungan dengan kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," ucap Finsensius
"Hal itu tentu berbagai argumentasi kami sudah sampaikan itu dengan didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan," sambungnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement