Misteri Pelaku Pembuang Spring Bed di Jalur KRL Belum Terungkap

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter masih memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Feb 2024, 16:47 WIB
Hal itu disebabkan masa tunggu antarkereta yang berpotensi menjadi semakin lama, sehingga efeknya stasiun dan kereta akan menjadi semakin padat dan semrawut yang dampaknya dapat mengakibatkan penumpukan lebih dari 200.000 penumpang per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter masih memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Atas perbuatan pelaku, terjadi gangguan layanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung akibat kawat spring bed menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line yang menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu.

"(Pelaku belum ketemu) kalau nanti ada update, nanti kita update ya. Jadi memang tegas kami melakukan investigasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba dalam acara Konferensi Pers di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Bahkan, KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Anne menekankan, kerja sama ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna KRL Jabodetabek.

"Ya harus kerja sama ya, karena segala sesuatu yang mengganggu perjalanan KRL itu sudah diatur dengan UU Perkeretapian Nomor 23 (2007)," bebernya.

Sosialisasi

Selain itu, PT KCI bersama komunitas KRL Jabodetabek juga terus melalukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar rangkaian lintas KRL Jabodetabek untuk bersama-sama menjaga keselamatan operasional. Kegiatan ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa tidak kembali terjadi di waktu yang akan datang.

"Makanya kami bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan yang lain, kami di humas juga ada komunitas yang rutin melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan. Karena gangguan yang ada di rel itu membahayakan ribuan orang," ucap Eva.

 


KAI Commuter Angkat Suara

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan bahwa pengurangan unit kereta beroperasi tersebut akan menggerus kapasitas angkut harian KRL sebanyak 1,2 juta penumpang dan 1.081 perjalanan per hari. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter angkat suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang -Rangkasbitung.

Setelah diselidiki, ternyata didapati ada kawat spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.

Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggu proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut

Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.

"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp15 juta," tegasnya. 


Buang Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Denda Rp 15 Juta

Suasana Stasiun Kereta KRL di Stasiun Karet Sudirman, Jakarta, Selasa (2/5/2023). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terancam tidak dapat mengganti 10 unit rangkaian KRL Jabodetabek yang akan pensiun pada tahun 2023 dan 19 unit pada tahun 2024 dikarenakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak usulan PT KCI untuk mengimpor rangkaian kereta bekas dari Jepang serta meminta perseroan membeli produk dalam negeri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter buka suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Ternyata, didapati ada kawal spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.

Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggi proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut.

"KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," papar Leza dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024) malam.

 

 


Denda Rp 15 Juta

Mulai 1 Juni 2023, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jadwal dan perjalanan Commuterline atau Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Bandara Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masih dalam aturan yang sama, Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secata nominal, seseorang yang meletakkan barang dimana mengganggu perjalanan kereta bosa dikenai denda sebesar Rp 15 jura.

"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," tegasnya.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," sambung Leza.

Disamping itu, Leza juga meminta pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Serta, tidak memaksakan naik jika keadaan commuterline sudah padat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya