Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkapkan detik-detik kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Dante meninggal pada Sabtu (27/1/2024) lalu. Kasus bermula pada saat korban berenang di kawasan Jakarta Timur.
Advertisement
"Kejadiannya sekira hari Sabtu tanggal 27 Januari jam 17.30 WIB, atau sekitar jam 17 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ade mengatakan pada saat itu Dante sedang ada les renang. Namun pada saat latihan berlangsung, anak Tamara Tyasmara itu sempat muntah-muntah.
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam renang, latihan berenang ya. Kemudian ada yang melihat korban muntah-muntah, dan ketika diangkat ke atas korban sudah tidak sadarkan diri," jelas Ade.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dengan kendaraan mobil pribadi. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi. Kemudian sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Ade.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut hingga saat ini total sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa, mulai dari manajemen kolam renang, pihak yang menemani Dante saat itu.
"Orang yang mendengar, melihat dan mengetahui peristiwa pidana tentunya diawali dari sekitar kolam renang, yang mengetahui, melihat menyaksikan kejadian peristiwa tersebut. Kemudian pihak-pihak terkait, dari mulai orang tua tentunya juga dilakukan pengambilan keterangan," kata Ade.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan kasus itu bermula adanya laporan dari masyarakat ke kepolisian. Selanjutnya diteruskan dengan dibuatkan laporan.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).
Polisi Kenakan Pasal 359 dalam Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Secara terpisah, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan dari laporan model A itu polisi mengenakan pasal 359 KUHP.
"(Laporan model A) Iya itu merupakan respons cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," ungkap Rovan saat dikonfirmasi.
Dalam pasal 359 disebutkan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Meskipun demikian, kata Rovan, untuk pihak terlapor hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Dan terlapor dalam lidik," tutup Rovan.
Advertisement
Polisi Bongkar Makam Anak Tamara Tyasmara, Selidiki Penyebab Kematian
Polisi membongkar makam Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Selasa, (6/2/2024).
Polisi membongkar makam tersebut untuk menyelidiki kasus kematian Dante akibat tenggelam di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur Sabtu, (27/1/2024) lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kepolisian telah memasang tenda di sekitar makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Tim forensik pun langsung masuk ke dalam tenda dengan dibantu tukang gali untuk membongkar makam Dante.
Proses ekshumasi berlangsung secara tertutup, sementara di sekitar makam memasang garis pembatas.
Tamara Tyasmara mengenakan kerudung dan baju serba hitam didampingi kerabat dan kuasa hukumnya. Selain itu Dimas juga turut hadir melihat langsung pembongkaran makam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut ekshumasi ini dilakukan untuk mengambil sampel dari tubuh jenazah.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melakukan ekshumasi. "Kita sudah memberitahukan orang tua. Masalah datang tidak, silakan tanya sendiri," kata Rovan.
Tamara Tyasmara: Mohon Doanya
Proses pembongkaran makam Dante anak Tamara Tyasmara dilakukan pada hari ini, Selasa (6/2/2024) di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Tamara serta mantan suaminya, Angger Dimas, juga hadir dalam prosesi ini.
Usai proses pembongkaran makam atau ekshumasi dilakukan, Tamara meminta doa kepada masyarakat agar penyidikan terkait penyebab kematian anaknya dapat terungkap. Saat melayani wawancara, ekspresi penuh duka tergambar jelas di wajahnya.
"Alhamdulillah tadi lancar ya semuanya, lancar, alhamdulillah. Mohon doanya aja. Kita percayakan sama tim dokter," tuturnya dikutip dari Kanal Showbiz Liputan6.com.
Tamara menyetuji proses autopsi demi mencari keadilan atas kematian anaknya.
"Seperti yang dijelaskan, polisi waktu itu datang ke rumah saat Dante mau dimandiin. Namanya seorang ibu, ya gimana, pas tahu anaknya mau diautopsi, tapi kan sekarang ingin mengungkap kebenaran," paparnya.
Sandy Arifin selaku pengacara mengatakan bahwa pihak keluarga masih harus menunggu hasil autopsi keluar. Pihaknya juga akan kooperatif jika tim penyidik meminta saksi tambahan.
"Hasil autopsi masih menunggu, kita akan dapat info lebih lanjut dari pihak penyidik. Dari kita bila ada satu saksi yang memang harus dihadirkan, nanti kita akan hadirkan, karena sudah terima surat panggilan," ujar Sandy.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement