Aturan Transfer Pricing Berlaku, Ini Langkah Mitigasi Risiko Over Taxation

Aeberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Feb 2024, 21:53 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 sejak 29 Desember 2023, mengharuskan Wajib Pajak (WP) menerapkan aturan dalam ini untuk tahun pajak 2024.

PMK 172/2023 menggabungkan berbagai aturan terkait transfer pricing (TP) yang sebelumnya terpecah ke dalam tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi PMK Nomor 213/PMK.03/2016 terkait penyusunan TP Documentation (TP Doc), PMK Nomor 49/PMK.03/2019 terkait Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 terkait PKKU dan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA).

 

Menyikapi berbagai perubahan dalam aturan transfer pricing, Partner Tax RSM Indonesia T. Qivi Hady Daholi menguraikan beberapa langkah mitigasi risiko over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing.

Sebagaimana dijelaskan oleh Qivi bahwa DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap Prinsip Penetapan Harga Transfer yang Adil (ALP), jika harga yg ditetapkan atas transaksi dinilai idak memenuhi persyaratan ALP, koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

“Adapun beberapa langkah mitigasi yang perlu menjadi concern para wajib pajak diantaranya, pertama adalah penting untuk menyediakan TP Doc yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu. TP Doc ini memberikan penjelasan bahwa transaksi afiliasi merupakan transaksi yang rasional secara komersial dan tidak memiliki motif penghindaran pajak”, jelas Qivi.

Selain itu, kata dia, kedua adalah pencegahan sengketa transfer pricing dengan melakukan Advance Pricing Agreements (APA).

Unilateral APA, sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal, serta bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border.

Ketika APA ini ada, disetujui tax payer dan tax authority, maka akan kepastian bagi tax payer. Jadi tax payer akan dilindungi dari tax audit atau complience testing oleh otoritas pajak.

 Terakhir, kata Qivi, adalah jika sudah terjadi sengketa, maka gunakan penyelesaian sengkela melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

"Jika sengketa sudah terjadi, maka bisa gunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, dan langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). MAP ini didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi.


6 Peraturan

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 6 pengaturan dalam PMK 172, diantaranya hubungan istimewa, penerapan Arm Length Principle (ALP).

Kemudian TP Doc yang mulai berlaku pada 2024, pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Correspond Adjustment, dan Dispute Resolution.

Sebagai catatan, PMK 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Selain itu, dalam aturan ini TP Doc juga harus tersedia paling lama satu bulan sejak disampaikan permintaan dari DJP dalam rangka pemeriksaan atau pengujian kepatuhan. Berbagai perubahan aturan transfer pricing ini yang kemudian tertuang dalam PMK 172 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan aturan PKKU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya