Liputan6.com, Jakarta Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, putusan tersebut menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta komisioner KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Advertisement
Menurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
"Bangsa ini sedang menunggu kepekaan moral Presiden Joko Widodo, sebagaimana presiden-presiden yang lalu yang mencerminkan kebesaran moral seorang pemimpin," kata Sudirman dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/2/2024).
Sebab, kata Sudirman putusan DKPP dengan jelas menunjukkan kepada publik bahwa terdapat kecacatan dalam proses pendaftaran salah satu kandidat wakil presiden Pilpres 2024 sejak MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada cacat legal dan moralitas atas dipaksakaannya salah satu kandidat wakil Presiden yang sejak awal menjadi pemahaman publik bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat legal, maupun kapasitas personal," ungkap Sudirman.
Oleh sebab itu, Sudirman menyatakan kepekaan Presiden Jokowi untuk kembali menjalankan pemerintahan secara benar sesuai dengan kaidah konstitusi, etika, dan nilai-nilai demokrasi sangat dinanti.
"Dalam keadaan begini, memang yang kita tunggu adalah kepekaan Presiden kita, Bapak Joko Widodo. Selagi nasi belum menjadi bubur, sebelum segalanya serba terlambat, kita masih menaruh harapan bahwa presiden dapat kembali ke jalan yang benar," ujar dia.
Purna Tugas dengan Kesan Baik
Publik, lanjut Sudirman menginginkan pemimpin yang purna tugas dengan kesan yang baik.
Bukan presiden yang justru dikenang buruk karena telah menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan negara.
"Kita ingin memperbanyak jumlah mantan presiden dan wakil presiden yang meninggalkan jejak sejarah sebagai negarawan gemilang, bukan sebagai perusak kehidupan kenegaraan karena ngotot ingin mengurus kepentingan keluarganya, dan mengorbankan kepentingan negara," kata dia.
Advertisement
Antisipasi Jadi Alat Serangan Politik ke Prabowo-Gibran
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran telah melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
TKN menyatakan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto telah sesuai dengan konstitusi. Artinya, kata dia secara hukum majunya Gibran sebagai kandidat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tidak bermasalah.
"Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menyampaikan, TKN mempelajari putusan DKPP sebagai langkah antisipasi apabila putusan DKPP tersebut dikapitalisasi untuk menyerang Prabowo-Gibran jelang pencoblosan.
"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya," jelas dia.
"Padahal ini ga ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," lanjut dia.