PROJO DIY Cabut Laporan Butet Kertaradjasa di Polda DIY

Butet Kertaradjasa seniman asal Yogyakarta dilaporkan oleh PROJO DIY karena menghina Jokowi. Namun PROJO DIY akhirnya mencabut laporan polisi itu. Kenapa ya?

oleh Yanuar H diperbarui 07 Feb 2024, 09:25 WIB
Budayawan Butet Kartaredjasa menghadiri persidangan Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Yogyakarta - Aris Widihartanto, Ketua PROJO DIY, pada Selasa 6 Februari 2024, mencabut laporan polisi No : LB/B/114/I/2024/SPKT/POLDA DIY atas kasus dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 KUHP. Aris mengaku PROJO DIY memiliki dua alasan mengapa pihaknya mencabut laporan tersebut.

"Pertama, permintaan Pak Jokowi yang disampaikan kepada Ketua Umum PROJO, Mas Budi Arie Setiadi, agar tidak terjadi kegaduhan politik," katanya melalui keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Selasa, 6 Februari 2024. 

Aris mengatakan pertimbangan kedua karena perilaku politik Butet Kertaradjasa pasca pelaporan ke Polda DIY yang dinilai membaik. Sehingga, pihaknya mencabut laporan polisi tertanggal 30 Januari 2024 itu.

"Terbukti dari penampilan Mas Butet pada acara kampanye akbar di stadion GBK beberapa hari yang lalu lebih santun dan bijak, tanpa mengeluarkan kata umpatan dan hinaan kepada Presiden Jokowi. Itu berarti Mas Butet sudah menyadari kesalahan dan kekhilafannya, kemudian tidak mengulangi kesalahan tersebut," katanya. 

Namun, Aris mengatakan setelah mencabut laporan polisi di Polda DIY ini PROJO DIY selalu menyerukan kepada seluruh pendukung paslon pada Pilpres 2024 ini untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan damai. Hal ini agar Pemilu tahun ini dapat berjalan lancar aman dan terkendali.

"Sampaikanlah program dan visi-misi paslon dengan cara yang kreatif, menarik, dan menyenangkan. Jangan sampai kampanye politik dikotori dengan kata umpatan, hinaan, cacian, dan fitnah yang ditujukan kepada paslon lain, apalagi ditujukan kepada Presiden, TNI, dan POLRI," katanya.

Aris menjelaskan jika Indonesia merupakan negara yang menganut Demokrasi Pancasila. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. 

"Namun tetap ada batasan-batasannya, baik batasan norma agama, norma adat istiadat, dan norma hukum."

Ia mengatakan seluruh paslon dalam Pilpres 2024 merupakan putra terbaik bangsa. Sehingga, masyarakat dapat memilih sesuai hati nurani mereka. 

"Kalau kemudian mayoritas masyarakat memilih paslon Prabowo-Gibran, seyogyanya paslon yang kalah bisa menerima kekalahan tersebut dengan legowo dan jangan membuat konflik dan perpecahan di antara sesama anak bangsa," katanya Ketua PROJO DIY.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya