Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu), Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) sebagai hari libur nasional, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).
Advertisement
Keppres itu ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk memakai hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu disebutkan kalau pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin itu, perlu menetapkan keputusan presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Keppres itu ditetapkan oleh Presiden pada Selasa, 6 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, hari libur nasional bertambah satu hari pada Februari 2024. Sebelumnya pada Februari 2024, hari libur nasional ada peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Sabtu, 10 Februari 2024. Selain itu,ada cuti bersama 2024 pada Jumat, 9 Februari 2024 yakni cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Adapun sebelumnya pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang diputuskan 2023. Total ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dikutip dari laman www.menpan.go.id, ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).
Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. “Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Pelayanan langsung yang dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Advertisement
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Libur Nasional 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 14 Februari: Hari Pencoblosan Pemilu 2024
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8,9,12,15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 buat ASN 10 Hari, Ini Daftarnya!
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2024.
Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (11/1/2024), aturan ini dirilis untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Sepanjang tahun ini, ASN mendapat 10 hari cuti bersama, yaitu pada:
Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.
Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Advertisement