Suasana Hari Terakhir Pengurusan Pindah Lokasi Memilih di Kantor KPU Jakarta Selatan

KPU RI memberi kesempatan untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 WIB hari ini. KPU RI juga mengingatkan bahwa hari ini, Rabu (7/2/2024) merupakan hari terakhir mengurus pindah pilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk empat (4) kategori pemilih sampai pukul 23.59 WIB.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 07 Feb 2024, 15:05 WIB
Hari Terakhir Pengurusan Pindah Lokasi Memilih di Kantor KPU Jakarta Selatan
KPU RI memberi kesempatan untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 WIB hari ini. KPU RI juga mengingatkan bahwa hari ini, Rabu (7/2/2024) merupakan hari terakhir mengurus pindah pilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk empat (4) kategori pemilih sampai pukul 23.59 WIB.
Warga memindai kode batang sesaat sebelum mengurus pindah lokasi memilih di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan, Rabu, (7/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPU memberi kesempatan untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) hingga hari ini, 7 Februari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPU DKI Jakarta mencatat terdapat 117.754 pemilih yang mengurus pindah pilih ke Jakarta per pukul 08.35 hari ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPU RI mengingatkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir mengurus pindah pilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk empat (4) kategori pemilih sampai pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kategori pemilih yang dimaksud yakni pemilih yang sedang rawat inap di fasilitas layanan kesehatan, tertimpa bencana alam, bertugas pada hari pemungutan suara, dan menjalani tahanan rutan atau lapas/terpidana. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih perlu memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemilih juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya