Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas tersebut telah diserahkan ke Jaksa KPK.
"Hari ini (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Advertisement
Ali menyebut, selanjutnya SYL dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Selain itu, KPK juga telah menyerahkan surat dakwaan kasus tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelasnya.
Sementara, kata Ali, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini masih terus diselidiki.
Pada kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.
SYL diketahui meminta pungutan kepada ASN dan internal kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga inti.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk uang tunai, transfer bank hingga pemberian barang dan jasa.
Sumber dana realisasi anggaran Kementan termasuk mark up, termasuk para vendor di Kementan. Masing-masing USD 4 ribu sampai USD 10 ribu.
KPK Periksa Anak Syahrul Yasin Limpo, Dikonfirmasi soal Aliran Dana dan Jual Beli Jabatan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK pun memeriksa anak SYL, Kemal Redindo pada Senin 5 Februari 2024.
"Kemarin (5/2) telah selesai diperiksa sebagai saksi atas nama Kemal Redindo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Kemal untuk dikonfirmasi perihal kasus korupsi yang menimpa ayahnya selama menjabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," ungkap Ali.
Advertisement
KPK Duga Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengadaan Proyek di Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terlibat proyek pengadaan di Kementan.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo. Dhirgaraya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Selain soal dugaan keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam proyek di Kementan, Dhirgaraya juga diselisik soal aset milik Syahrul Yasin Limpo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Ali mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," jelas Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com