Mendekati Pemilu, Fedi Nuril Mengaku Masih Bingung Menentukan Presiden Pilihan

Aktor Fedi Nuril curhat tentang kegalauannya menjelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024)).

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 07 Feb 2024, 20:30 WIB
Aktor Fedi Nuril sangat senang kembali terlibat dalam sekuel film Ayat Ayat Cinta. Selain mendapatkan banyak ilmu dari lawan main yang baru bergabung, dalam film itu juga banyak belajar ilmu agama. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Fedi Nuril curhat tentang kegalauannya menjelang Pilpres dan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024)). Ia mengaku masih belum menentukan pilihan akan mencoblos capres (calon presiden) yang mana. 

"Dua minggu lagi, insyAllah, Pemilu. Gue masih belum menentukan pilihan capres, tapi gue udah pasti gak bakal pilih 02," tulis aktor berusia 41 tahun itu melalui platform X yang dulunya Twitter diunggah pada 1 Februari 2024. 

Ternyata kebingungannya itu juga ikut dirasakan oleh banyak pengikutnya yang menyimak cuitannya. Di antara komentar warganet juga ada yang menyarankan Fedi untuk memilih kandidat tertentu. 

"Up! Sepemahaman," balas seorang warganet.

Namun ternyata ada pula yang tidak sepahaman dengan Fedi, termasuk penggemarnya. Tapi Fedi menanggapinya dengan bijak dan membebaskan orang lain untuk memilih yang sesuai keinginannya. 

"Sayang sekali mas. Saya pasti 02 mas. Pasti fans mas banyak yang menyayangkan lo. Termasuk saja," kata penggemarnya itu.

"Silahkan pilih yang mas mau. Saya tidak mungkin membahayakan semua orang," balas Fedi. 

Tanggapan Fedi tentang perbedaan pilihan membuat warganet kagum dengan jawabannya. "Jawaban yang pas, karena kita bertanggung jawab atas diri sendiri kelak," komentar warganet tersebut.

Namun ternyata obrolan soal pilihan saat Pemilu 2024 nanti masih berlanjut dengan banyak tanggapan warganet lain pendukung 02. Hal ini lantaran Fedi membahas tentang masa lalu salah satu capres, warganet pun mencoba menenangkannya agar tidak emosi.

"Sabar bang, masih bahas culak culik aja, Udah gitu di lap2 akhir lagi," seorang warganet menenangkan.


Diskusi Pemilu dengan Warganet

Fedi Nuril (https://www.instagram.com/p/CaHary6gJug/)

Dengan pengikut mencapai 878 ribu di X, uneg-uneg Fedi Nuril tentu menjadi perhatian bahkan orang yang bukan  pengikutnya. Apalagi pada Rabu (7/2/2024), Fedi pun mengunggah tentang klarifikasinya bahwa ia tidak pernah mendukung Prabowo pada Pemilu 2019.

Bapak 3 anak ini juga menulis, "Gue gak peduli narasinya udah basi atau enggak. Gue cuma mau bersuara."

"Terimakasih udh berani bersuara bung," warganet membalas. 

"Ketika artis lain ada yg beropini ‘siapapun presiden ga ngaruh’. meanwhile di sini ada fedi nuril yg mungkin kehidupannya juga ga berpengaruh siapapun presidennya, tapi memilih untuk speak up mewakili masyarakat yang bersuara tapi tidak ada yg mendengar. Thank you & keep going," yang lain menanggapi lagi. 

"Mendoakan Fedi tetap konsisten bersuara, namun tetap waspada! Ada yang bilang, ga takut apa nanti dicancel penguasa? Allah SWT yang akan memberi segala kebutuhanmu bro @realfedinuril," tulis seorang warganet menanggapi Fedi. 

 


Pemilu Ditetapkan Sebagai Hari Libur

Presiden Joko Widodo alias Jokowi ditanyai ihwal kritik yang dilayangakan Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal subsidi mobil listrik untuk mengatasi polusi udara. (Foto:Liputan6/Winda Nelfira)

Mengutip Tim Bisnis Liputan6.com, Rabu (7/2/2024), Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. 

Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya. Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU sudah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.   

 


Peniadaan CFD di Masa Tenang Pemilu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meletakan proses batu pertama atau groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Distrik Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat pada Kamis petang (23/11/2023). (Istimewa)

Mengutip Tim News Liputan6.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 11 Februari 2024 mendatang.

Kebijakan peniadaan CFD Jakarta itu dilakukan dalam rangka mendukung masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Informasi tersebut sebagaimana dilihat dalam unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta. 

"Benar, untuk HBKB tanggal 11 Februari ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2024.

Dia menjelaskan, selama jalur car free day ditiadakan sementara, kendaraan bermotor bisa melintas dengan normal seperti biasa. Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Tanggal 11 tidak ada car free day," kata Latif.

Kebijakan peniadaan CFD Jakarta ini sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di samping itu, kebijakan ini juga mengacu pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan HBKB.

 

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya