Liputan6.com, Jakarta Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), Asmanudin Sinaga, menilai niat perubahan status BUMN menjadi koperasi yang jadi isu beberapa waktu terakhir merupakan ide yang keliru.
Dia mengatakan bahwa BUMN dan koperasi merupakan dua jenis usaha yang berbeda, baik dari sisi tujuan, operasional, kebutuhan modal, strategi bisnis, dan budaya kerja.
Advertisement
"Sungguh tidak mungkin kalau mau diubah begitu saja jadi koperasi. Tidak usah bicara soal bagaimana mencari keuntungan dulu. Bagaimana nasib para buruh dan pekerja seperti kami? Apa bisa diurus jika jadi koperasi? Jangan-jangan, mereka yang punya ide itu tidak mikir soal pekerja seperti kami. Jual mimpi siang bolong saja," ungkap Asmanudin dikutip Rabu (7/2/2024).
Sejak transformasi BUMN dijalankan, khususnya PTPN yang sukses menggabungkan 13 perusahaan di bawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjadi tiga subholding, yakni Palm Co, Sugar Co, dan Supporting Co, Asmanudin menilai banyak hal positif terjadi.
"Kini Industri perkebunan kita, baik itu sawit, karet, teh, kopi dan komoditas lainnya secara nasional dari hulu hingga ke hilir, semakin baik. Dampaknya ekonomi para buruh juga meningkat. Dan kamipun bangga, atas transformasi yang terjadi. Kemudian, apabila BUMN mau dibubarkan dan jadi koperasi, apakah bisa menjamin pekerjaan dan penghasilan kami? Tidak mungkin. Jadi lupakan ide itu," tegasnya.
Pengelolaan industri kelapa sawit nasional, dipandang Asmanudin membutuhkan terobosan dan inovasi seperti yang telah dilakukan PTPN. “Tentunya kami bangga menjadi bagian dari PTPN Group dan menjadi salah satu bagian dalam keberhasilan transformasi ini,” ungkapnya.
Pekerja
Lebih lanjut Asmanudin mengatakan bahwa saat ini PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit dan tebu rakyat yang secara konsisten berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi kepada masyarakat, perusahaan, dan negara.
“Kami mendukung sepenuhnya PTPN sebagai BUMN untuk melanjutkan program-program kerjanya dalam mengemban tugas pembangunan dan pengembangan perekonomian di Indonesia,” ujarnya.
Asmanudin menyayangkan munculnya ide tersebut, terlebih datang dari pemikiran yang dianggap seorang pakar koperasi. "Hasil diskusi itu jelas menghasilkan ide yang sembrono, ngaco, dan tidak faham apa yang dikerjakan BUMN," ujarnya.
Berbeda Prinsip, Pengamat Sebut BUMN Tak Bisa Berbentuk Koperasi
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dinilai tak bisa berbadan hukum koperasi karena berbeda prinsip. Salah satunya, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto. Dikatakan BUMN yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau Perusahaan Umum (Perum) berbeda prinsip dengan koperasi, namun keduanya harus bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak hanya itu, BUMN juga dijadikan pilar pembangunan dan sarana memeratakan keadilan. “Jadi, secara konstitusional, BUMN ini wajib hadir,” kata Toto, belum lama ini.
Dia menjelaskan, BUMN memiliki tugas luas melayani publik sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, meskipun BUMN berbentuk korporasi, tetap menanggung tanggung jawab dalam melayani publik.
“Ambil contoh, untuk proyek-proyek pembangunan dengan misi melayani publik, di sana BUMN harus jadi perintis karena tidak bertujuan profit,” ungkapnya.
Sementara pada sudut berbeda, terdapat entitas koperasi yang sejak semula memang berperan untuk menyejahterakan anggota.
“Para anggota (dalam koperasi) itu berkumpul untuk meningkatkan kekuatan dan melakukan redistribusi, ini tidak seperti BUMN,” ujar Toto.
Oleh sebab itu, polemik yang belakangan muncul terkait BUMN yang perlu diubah berbadan hukum koperasi, menurutnya tidak perlu dibenturkan karena dasar keduanya sangat berbeda.
“Tidak bisa BUMN diubah jadi koperasi, yang harus ada adalah sinergi. Dengan koperasi yang digandeng BUMN, itu akan memperluas cakupan dan jangkauan meraih kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Advertisement
Hanya Beri Tanggapan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah tudingan mengubah BUMN jadi koperasi. Dia menyayangkan pihaknya dituding menyebarkan hoax.
Erick bilang, pihaknya hanya memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disodorkan wartawan mengenai ide BUMN jadi Koperasi.
Ide ini mencuat dari salah satu pengamat koperasi dalam acara yang digagas tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN.
"Kalau saya, kan hanya menjawab dan merespons wartawan. Yang nanya bahwa pendapat itu dari tim AMIN, itu ya wartawan. Saya hanya merespons dan menjawab," ujar Erick di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Untuk itu, Erick menyebut Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar seharusnya melakukan klarifikasi dan menegur timses yang membuat ide tersebut.
Pasalnya, ide itu membuat resah seluruh karyawan BUMN dan juga mitra BUMN, baik swasta maupun UMKM.
Menurutnya, hal ini juga memiliki dampak negatif dalam upaya transformasi BUMN yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau memang bukan dari tim AMIN, harusnya Pak Anies dan Cak Imin bukan tegur saya, tapi tegur jubir yang melakukan konferensi pers mengenai hal ini. Videonya ada kok," ucap Erick.
Tidak Masuk Akal
Sebagai seorang pemimpin, Erick hanya memberikan pandangan yang berlandaskan fakta dan data terkait kontribusi besar BUMN bagi negara dan masyarakat.
Tak hanya itu, BUMN sebagai sepertiga kekuatan ekonomi Indonesia juga memiliki peran vital dalam penyediaan lapangan kerja, menjadi penyeimbang ekonomi, hingga meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
"Sangat ironis dan tidak masuk akal mengubah BUMN menjadi koperasi karena akan membuat banyak pengangguran dan menyakiti perjuangan insan BUMN yang telah bekerja keras menjadi agen perubahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Erick.
Advertisement