Liputan6.com, Jakarta Kematian anak mantan pasutri Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yakni Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante usai berenang, telah diumumkan menjadi tahap penyidikan oleh polisi. Hingga kini meninggalnya putra Tamara Tyasmara yang wafat di usia 6 tahun itu masih diselimuti misteri.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Wira Satya Triputra, mengumumkan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Dante di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Pengumuman ini selang sehari usai polisi membongkar makam Dante untuk diautopsi pada Selasa (6/2/2024).
Advertisement
Dari situlah, terungkap beberapa hal terkait meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara. Rupanya, polisi menyatakan ada hal-hal janggal yang sempat menimpa Dante. Kesimpulan itu berdasarkan pernyataan saksi mata selama kejadian.
Lantas, apa saja yang disampaikan polisi selama mengumumkan perkembangan penyidikan terhadap meninggalnya Dante putra Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya? Berikut beberapa rinciannya.
1. Kenakan Pasal Kelalaian
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini pasal yang akan dikenakan penyidik adalah Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira, mengutip News Liputan6.com.
Advertisement
2. Polisi Memeriksa 20 Orang
Kombes Wira juga mengatakan bahwa ke depan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tercatat, ada 20 orang yang diperiksa sepanjang proses penyelidikan.
"Mereka yang mengetahui kejadian termasuk manajemen, pengelola, pemilik kolam renang. Nanti kami dikembangkan lagi," ujar dia.
3. Tersangka Bisa Dijerat Pasal Lain
Dalam kasus ini, Wira mengatakan bahwa tersangkanya nanti belum tentu dikenakan pasal tunggal. Tak menutup kemungkinan ada pasal lain jika terdapat temuan baru selama penyidikan.
"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," Wira menyambung.
Advertisement
4. Memeriksa Pihak Rumah Sakit
Wira pun menyebut, dokter yang menangani mendiang Dante sebelum mengembuskan napas terakhir, akan diperiksa. "Kami akan kembangkan untuk kita melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," urainya.
5. Meninggal Tak Wajar
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Februari 2024, polisi memastikan kematian Dante tak wajar.
"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan, merujuk pada hasil gelar perkara pula itulah maka penyidik resmi menaikkan berkas perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Tim penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya. (Ed:Way)
Advertisement