Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun langsung mengapresiasi langkah Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dalam merespon adanya dugaan monopoli layanan kurir pada platform e-commerce.
Seperti diketahui, KPPU tengah menyelidiki dugaan monopoli pelayanan kurir pada platform.
Advertisement
Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebutkan praktik e-commerce menunjuk hanya satu perusahaan kurir bertentangan dengan semangat dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana dalam aturan itu, pembeli seharusnya memiliki kebebasan untuk memilih jasa kurir.
"Konsumen tidak memiliki keleluasaan dalam memilih jenis barang atau jasa," ujar Agus kepada media, Rabu (7/2/2024).
Ia menyebutkan praktik penunjukan satu kurir ini terkadang memang dilakukan dengan iming-iming harga yang lebih murah dibandingkan kurir lainnya.
Dalam jangka pendek memang, hal ini jelas menguntungkan konsumen. Namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bagi konsumen bahwa tarif kurir itu akan tetap bersaing. "Tanpa ada persaingan, ketentuan tarif tidak dapat dikontrol konsumen," ujarnya.
Dugaan Monopoli
Dari sisi persaingan usaha, praktik menunjuk satu kurir saja, jelas merugikan pemain lain yang seharusnya diberikan ruang oleh e-commerce untuk bisa bersaing secara sehat.
"Ada beberapa perjanjian yang tabu dilakukan pelaku usaha seperti praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan," ujarnya.
Tahapan Selanjutnya
Anggota komisi KKPU Gopprera Panggabean menyebutkan dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan menyusul sudah dilakukannya investigasi. Jika tahap pemberkasan KPPU menemukan terbukti melakukan monopoli maka akan masuk dalam tahap persidangan.
“Yang pasti ini masih dalam tahap asas perilaku tak bersalah yang patut diduga. Kalau nanti memang terbukti nanti akan kita proses,” jelas dia.
Advertisement