Ridwan Kamil Tidak Terbukti Melanggar Aturan Pemilu 2024, Begini Penjelasan Bawaslu

Aturan pelanggaran kampanye pemilu yang disangkakan kepada Ridwan Kamil sebelumnya adalah money politik.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Feb 2024, 09:05 WIB
Ridwan Kamil ikut meramaikan kampanye akbar Partai Golkar di Stadion Mini Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menyebutkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 seperti yang telah dilaporkan dilayangkan PDIP Jabar dan lembaga pemantau pemilu DEEP.

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bekas Gubernur Ridwan Kamil yang dilaporkan PDI P dan DEEP yakni melakukan kampanye dalam kegiatan jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, keputusan tidak ada pelanggaran oleh Ridwan Kamil yang merupakan Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo dan Gibran hasil dari prosedur yang sah.

"Setelah kita mendalami dari klarifikasi pelapor, saksi-saksi, terlapor, kemudain ahli hukum pidana pemilu, nah peristiwa kegiatan jambore itu tidak termasuk dalam kategori kegiatan kampanye. Maka unsur pasal pidananya kita tidak bisa terapkan karena tidak masuk . Ini kan bukan peserta pemilu yang menyelenggarakan jamborenya," ujar Zacky di Sport Jabar, Bandung, Rabu, 7 Februari 2024.

Zacky menerangkan aturan pelanggaran kampanye pemilu yang disangkakan kepada Ridwan Kamil sebelumnya adalah money politik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf j juncto nomor 521 soal tindak pidana pemilu.

Namun Zacky menyebutkan Bawaslu Jabar masih menyelidiki terus adanya dugaan pelanggaran oleh pihak yang dilarang untuk mendukung partai dan calon presiden yang melibatkan dirinya pada dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Kemungkinan besar sebut Zacky, terdapat pelanggaran perundangan lainnya seperti Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 oleh perangkat desa yang hadir.

"Kita akan telusuri lebih lanjut. Jadi informasi awal dari tahapan pelangaran awal laporan tadi, kita menemukan potensi maka akan kita telusuri. Apakah nanti formil dan materilnya bisa terpenuhi, kita bisa jadikan temuan pelanggaran perundangan yang lainnya," kata Zacky.

Jika ditemukan dalam kegiatan jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya terdapat anggota DPD aktif yang terdaftar dalam struktur, Zacky memastikan terdapat pelanggaran pemilu.

Tak hanya dianggap melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf j juncto nomor 521 soal tindak pidana pemilu, perangkat desa tersebut akan disangkakan pelanggaran Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran di Kota Bekasi oleh (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad dan 10 Camat terkait pelaporan organisasi kepemudaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akibat viralnya foto pose mereka dengan menampilkan jersey bernomor punggung 2, sudah diputuskan oleh Bawaslu Bekasi dengan hasil serupa dengan Ridwan Kamil.

"Pelapor merasa tidak puas dengan keputusan tesebut. Dalam aturan Bawaslu disebutkan jika pelapor merasa tidak puas dengan hasilnya maka pelapor bisa melakukan koreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi," kata Zacky.

Hasil putusan dugaan pelanggaran Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad diduga berupaya mengajak warga memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Zacky menjelaskan bahwa dalam penyelidikannya hasilnya hanya menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang mengkondisikan dukungannya.

Jumlah total ASN Kota Bekasi yang diselidiki oleh Bawaslu terdapat 13 orang. Namun hanya lima orang yang diduga kuat mendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Sebelum kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Bekasi, terdapat informasi viral video berdurasi 19 detik berisi sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungan tidak langsung kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Mereka yang menyebut dirinya dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda pada masa depan.

"Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka," ucap mereka beramai-ramai sembari mengangkat foto Gibran.

 


SE Netralitas

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) sebenarnya sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang netralitas ASN, kampanye oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara di Pemilu 2024.

Menurut Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, SE Nomor 94/KPG.03.04/BKD tersebut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi ASN untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Jadi ditekankan bahwa ASN harus punya netralitas, tidak boleh berpihak dan juga kalau ada pelanggaran kena sanksi. Dari mulai sanksi ringan, sedang dan berat sampai dengan dikeluarkan atau bisa dikeluarkan," ujar Bey usai rapat daring soal netralitas ASN, Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Bey menjelaskan dalam SE tersebut terdapat panduan dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara atau pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara atau pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jawa Barat.

Bey mengajak seluruh ASN di lingkup Pemerintah Jawa Barat agar memahami betapa pentingnya netralitas. ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.

Bey menganggap netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.

"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," tegas Bey.

Bey meminta kepada ASN dan juga 27 pejabat daerah di Jawa Barat, harus mampu memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memilih.

Mereka dilarang oleh Bey, untuk memberikan tekanan atau memengaruhi pilihan politik orang lain.

"Sesuai arahan Presiden RI, seluruh Pj. Kepala Daerah tidak boleh berpihak dan harus netral, artinya Pj. juga ASN. Seluruh ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas. Netralitas ASN adalah fondasi kuat bagi proses demokrasi yang sehat dan berkualitas," ucap Bey.

Bey menilai ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

Bey menyebut, Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menentukan arah masa depan.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas. Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," jelas Bey.

ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Oleh karena itu keterlibatan ASN dalam pemilu haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip netralitas, keadilan, dan integritas," tukas Bey.

Bey menegaskan pula, ASN harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik.

Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.

"Sebagai abdi negara, kita harus memahami bahwa netralitas bukanlah sekadar sikap formal, melainkan juga merupakan komitmen yang tulus untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," tutur Bey.

Lebih jauh Bey mengajak semua pihak, khususnya ASN untuk senantiasa menjaga kerukunan sosial dan menghormati perbedaan pendapat sebagai bagian dari kekayaan demokrasi.

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya.

Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini. Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," ungkap Bey.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya