Liputan6.com, Jakarta - Kasus meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Dante, yang diduga tenggelam di kolam renang umum memasuki babak baru.
Sebab berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, polisi menemukan adanya unsur pidana pada kasus itu. Atas temuan yang didapat, polisi pun menetapkan kasus kematian Tamara Tyasmara naik ke proses penyidikan.
Advertisement
Polisi juga menjadikan kekasih Tamara sebagai saksi, mengacu pada rekaman CCTV dimana yang bersangkutan terlihat di lokasi saat kejadian.
"Berdasarkan rekaman CCTV ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (7/2/2024).
"Sementara masih kita ambil keterangan sebagai saksi," Wira menambahkan.
20 Saksi Diperiksa
Wira mengatakan, sejauh ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, terkait kasus kematian putra Tamara. Saksi-saksi itu termasuk Tamara hingga pihak pengelola kolam renang.
"Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa, baik saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, termasuk pengelola maupun pemilik kolam renang," jelasnya.
Advertisement
Temukan Unsur Pidana
Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, polisi menemukan unsur pidana dari kasus kematian anak Tamara. Oleh karenanya status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Tentunya kami sudah mendapatkan dugaan adanya peristiwa pidana, nantinya akan kita update lebih lanjut lagi," ujar Wira.
Periksa Dokter Rumah Sakit
Wira menambahkan, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Diantaranya dengan memeriksa dokter rumah sakit, pihak yang memeriksa kondisi korban pertama kali.
"Nantinya akan kita kembangkan untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," Wira menukas.
Advertisement