Ganjar-Mahfud Sebut Aturan Perpajakan Sekarang Sudah Bagus

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa dirinya tak akan membenani rakyat jika dirinya terpilih bersama Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Feb 2024, 02:14 WIB
Cawapres dari nomor urut 3, Mahfud MD, hadir dalam acara Tabrak Prof! yang diadakan di Koat Kopi, Seturan, Sleman, DI Yogyakarta pada Senin (5/2). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa dirinya tak akan membenani rakyat jika dirinya terpilih bersama Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak untuk membayar utang. Menurut Mahfud, aturan perpajakan sekarang sudah baik.

“Sekarang aturan perpajakannya itu sudah bagus,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Mantan Menko Polhukam ini mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan di sektor perpajakan. Yang pertama memerangi korupsi di sektor tersebut, kemudian menikatkan rasio pajak dengan menarik lebih banyak pajak dari mereka yang wajib membayar namun selama ini tidak terjangkau.

"Sekarang tax ratio kita itu, kemampuan kita menarik pajak itu, hanya 10,5 persen. Itu pun sudah menutup 82 persen APBN, itu ditutup dari pajak. Sisanya itu dicari dari lain-lain,” ungkap Mahfud.

Menurut dia, jika tax ratio-nya bisa disamakan dengan Malaysia, Thailand, sampai 14-15 persen saja maka keseluruhan APBN sebenarnya sudah ditutup.

“Bisa ditutup seluruhnya dari pajak. Malah bisa lebih," jelasnya.


Penyebab Rasio Perpajakan Rendah

Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia yang sulit meningkat pesat.

Penyebabnya adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itulah yang membuat rasio pajak dalam negeri masih rendah dibanding negara lain.

"Di sinilah yang menjadi persoalan," kata Hadi Poernomo dalam Diskusi Universitas Paramadina 'Masalah APBN, Utang dan Tax Ratio Rendah: PR Presiden Yang Akan Datang', dikutip Selasa (6/2/2024).


Pemerintah Punya Instrumen

Kendati begitu, kata Hadi, sebenarnya Pemerintah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

"Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.

Menurutnya, dengan data tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa melakukan analisis link and match, untuk membentuk transparansi.

"Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur," jelasnya.

Jika aturan tersebut dilaksanakan, iya meyakini bahwa rasio pajak di Indonesia bisa meningkat sebesar 0,3 persen per tahun.

"Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan," ujarnya.

Sebagai informasi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia masih 10,21 persen pada 2023.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya