Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

Operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dibatasi selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Feb 2024, 09:30 WIB
Operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dibatasi selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dibatasi selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024, pada 7-11 Februari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024.

Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya, diantaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya siap mendukung pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.

Adapun kendaraan angkutan barang mulai dibatasi pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," pinta Lisye, Jumat (9/2/2024).

Daftar Jalan Tol

Adapun ruas jalan tol Jasa Marga Group yang memberlakukan pembatasan angkutan barang sesuai aturan SKB, antara lain:

1. DKI Jakarta dan Banten: Tol Jakarta-Tangerang

2. DKI Jakarta

  1. Tol Prof Dr Ir Sedyatmo
  2. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  3. Tol Dalam Kota Jakarta

3. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
  2. Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

4. Jawa Barat

  1. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi (Cipuleunyi)

5. Jawa Tengah

  1. a) Tol Batang-Semarang
  2. Tol Krapyak-Jatingaleh, (Semarang)
  3. Tol Jatingaleh-Srondol, (Semarang)
  4. Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
  5. Tol Semarang-Solo-Ngawi.

6. Jawa Timur

  1. Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan
  2. Jalan Tol Pandaan-Malang

 


Contraflow di Jalan Tol

Suasana contraflow Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Puncak arus lalu lintas keluar Jabodetabek via jalan tol diprediksi terjadi hari ini, Kamis (24/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain pengaturan angkutan barang, Jasa Marga juga akan mendukung penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem lawan arah (contraflow) sesuai diskresi Kepolisian, dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:

1. Arus Mudik:

a) Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km87 (Subang)

b) Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang)

c) Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 47 (Karawang Barat) sampai dengan Km 87 (Subang)

2. Arus Balik:

a) Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 87 (Subang) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat)

b) Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari Km 87 (Subang) sampai dengan Km 47 (Karawang Barat)

Selanjutnya, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya, berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas di masing-masing ruas jalan nasional.

“Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian," terang Lisye.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya