Beredar Rekaman CCTV Pacar Tamara Tyasmara Diduga Tenggelamkan Dante

Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit, seorang pria diduga pacar Tamara Tyasmara berada di belakang Dante

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Feb 2024, 14:34 WIB
Tamara Tyasmara kehilangan anaknya, Dante untuk selamanya (Instagram/tamaratyasmara)

Liputan6.com, Jakarta Setelah pacar Tamara Tyasmara yang berinisial YA jadi tersangka, beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria diduga menenggelamkan Dante, anak Tamara, di kolam renang umum di kawasan Jakarta Timur.

Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit, seorang pria diduga pacar Tamara Tyasmara berada di belakang Dante yang bersantai di pinggir kolam renang bersama seorang anak perempuan.

Pria diduga YA sempat melihat ke sisi kanan dan kiri sebelum mendekati Dante. Saat sudah berada tepat di dekat Dante, dia kembali melihat kondisi sekitar sebelum melakukan aksi penenggelaman.

Dante pun tidak tampak di permukaan air selama beberapa saat hingga akhirnya dilepaskan lelaki diduga YA tersebut. Masih dalam kondisi sadar, anak berusia 6 tahun tersebut berusaha kembali berenang ke pinggir kolam dan berhasil naik keluar kolam dengan bantuan si lelaki.


Dante Sempat Ditolong Setelah Keluar Kolam

Rekaman CCTV kekasih Tamara Tyasmara, inisial YA mendekati Dante (6) di kolam renang (Istimewa)

Sementara itu, seorang anak perempuan yang sepertinya tidak paham tentang kondisi yang terjadi, hanya bisa memperhatikan peristiwa itu dari pinggir kolam. Di akhir rekaman CCTV pria diduga YA terlihat sempat memberi pertolongan meski tubuh Dante sudah terkulai lemah.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka YA disampaikan Kabid Humas Polda metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/2/2024). Polisi membenarkan tersangka berinisial YA merupakan kekasih Tamara.


Ancaman Hukuman

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan," kata Ade saat dikonfirmasi.

Dikutip dari News Liputan6.com, YA disangkan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya