Pacar Tamara Tyasmara Terancam 20 Tahun Penjara soal Dugaan Pembunuhan Berencana Dante

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal tentang pembunuhan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Feb 2024, 15:06 WIB
Artis Tamara Tyasmara menceritakan detik-detik peristiwa nahas saat sang anak Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal saat sedang berenang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Pacar Tamara Tyasmara yang berinisial YA telah ditetapkan sebagai terangka kasus kematian anak Tamara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. YA diduga menenggelamkan Dante di kolam renang umum.

Dalam kasus ini, YA dijerat pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (9/2/2024). Penangkapan dan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

YA dibidik Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," papar Ade Ary dikutip dari News Liputan6.com.

"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," imbuhnya.


Penjabaran Hukuman pada Pasal yang Disangkakan

Artis Tamara Tyasmara buka suara terkait rekaman CCTV kasus tewasnya sang anak Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Taman Kolam Renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim) Sabtu 27 Januari 2024 lalu. (Instagram @tamaratyasmara)

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, YA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ade Ary menjabarkan, pada Pasal 76C memiliki ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan. Pasal 338 KUHP memiliki acaman pidana maksimal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus Dante. "Polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tutup Ade Ary.


Rekaman CCTV Kejadian

Diberitakan sebelumnya, dalam rekaman CCTV tampak seorang pria diduga pacar Tamara Tyasmara berada di belakang Dante yang bersantai di pinggir kolam renang bersama seorang anak perempuan.

Pria diduga YA sempat melihat ke sisi kanan dan kiri sebelum mendekati Dante. Saat berada tepat di dekat Dante, dia kembali melihat kondisi sekitar tepat sebelum melakukan aksi dugaan penenggelaman.

Dante tidak tampak di permukaan air selama beberapa saat hingga akhirnya dilepaskan lelaki diduga YA tersebut. Masih dalam kondisi sadar, anak berusia 6 tahun ini berusaha kembali berenang ke pinggir kolam dan berhasil naik keluar kolam dengan bantuan si lelaki.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya