Liputan6.com - Memilih untuk Indonesia #PemiluDamai2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengemban tugas dan tanggung jawab besar untuk memastikan setiap periode pemilihan umum (Pemilu) berjalan melalui proses demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Pemilu Serentak 2024 kali ini akan memilih sosok dan figur-figur yang diharapkan sepenuhnya dapat melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat.
Selain memilih para wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten dan kota, pemilu 2024 sangat penting karena memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan mengemban tugas menjadi pimpinan tertinggi Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Advertisement
KPU RI menegaskan pemilu serentak yang akan digelar 14 Februari 2024 dipastikan akan lebih inklusif. Artinya, seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam dan luar negeri akan terlayani untuk memberikan hak pilihnya. Termasuk layanan yang ramah disabilitas. Tujuannya tentu agar pemilih disabilitas akan dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara dengan senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pemilihan umum 2024 dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik. Kesetaraan ini mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara tanpa memandang latar belakang sepanjang memenuhi persyaratan.
“Pemilu 2024 diselenggarakan secara inklusif dan ramah dengan disabilitas,” kata Betty Epsilon Idroos.
Peraturan KPU 22 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih telah mengamanatkan beberapa syarat menjadi pemilih. Pertama adalah warga negara Indonesia, genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Kemudian pemilih adalah mereka yang sudah menikah atau sudah pernah menikah, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el/KK, serta tidak sedang menjadi prajurit TNI dan anggota Polri.
Sementara hak penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 dimulai dari hak untuk didaftar sebagai pemilih, hak atas informasi tentang pemilu, hak atas TPS yang aksesibel, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota, dan hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Untuk mendukung inklusivitas dalam pemilu serentak 2024 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut mengambil peran. Seperti, pada beberapa seri debat calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 Kominfo turut memfasilitasi kegiatan sulih bahasa isyarat.
“Yang terpenting dari upaya ini adalah informasi terkait visi dan misi paslon pemimpin bangsa bisa dijangkau semua kalangan, lebih inklusif. Sehingga teman-teman disabilitas juga mendapatkan pemahaman yang utuh sekaligus pendidikan politik dari debat sebelum menentukan pilihannya saat pencoblosan nanti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong.
Melalui upaya tersebut, pemerintah dikatakan Usman ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik Pemilu 2024.
“Sehingga Pemilu 2024 terselenggara secara inklusif dan ramah dengan teman-teman disabilitas,” kata Usman.
Advertisement
Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak
Baik Kominfo maupun KPU pun mengimbau seluruh masyarakat melindungi hak pilihnya dengan memastikan namanya telah terdaftar pada DPT. Imbauan untuk meminimalisir kejadian adanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun namanya belum terdaftar di DPT.
Caranya sangat mudah. Cek di https://infopemilu.kpu.go.id, atau bisa juga melalui https://cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.
Ini langkah-langkahnya;
1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik “Pencarian”
9. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Apabila telah terdaftar pemilih bisa langsung menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Maka itu, siapkan diri untuk menentukan masa depan bangsa!
(*)