Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 103.832 surat suara atau disingkat Susu untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Bengkulu ditemukan mengalami kerusakan. Ratusan ribu susu itu dinyatakan tidak layak untuk digunakan pada hari pencoblosan tanggal 14 Februari mendatang.
Koordinator divisi Logistik Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi mengatakan, dari angka tersebut kerusakan surat suara terbanyak adalah jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPD RI dapil Bengkulu yaitu 96.420 surat suara.
Untuk surat suara pemilihan anggota DPR RI sebanyak 3.031, DPRD Kabupaten/kota 1.723, DPRD Provinsi Bengkulu 1.107 dan surat suara Pilpres yang rusak sebanyak 1.551.
"Kami menemukan saat mengawasi proses sortir lipat di lapangan," tegas Debisi di Bengkulu Jumat (9/2/2024).
Baca Juga
Advertisement
Temuan kerusakan terdiri dari kertas robek, tinta percetakan yang tidak sempurna pada beberapa bagian surat suara dan terbanyak khusus untuk surat suara calon anggota DPD RI adalah gradasi warna yang tidak sesuai dengan dokumen asli yang dikirimkan sebelum dicetak.
"Pada foto calon misalnya kita kirim berwarna oren, tetapi saat dicetak, terjadi gradasi warnanya tidak sesuai, jadi kita anggap rusak," lanjut Debisi.
Saat ini surat suara yang tidak bisa dipakai itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berkompeten untuk diganti dan didistribusikan secepatnya. Untuk surat suara yang rusak sudah ditarik dan akan dimusnahkan sehari sebelum pencoblosan yaitu tanggal 13 Februari mendatang di Bengkulu.
Ribuan Surat Suara Nyasar
Temuan lain Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga menarik perhatian adalah ribuan surat suara calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu ternyata nyasar ke provinsi tetangga Sumatera Selatan. Ini diketahui ketika Koordinator divisi Logistik Bawaslu Sumsel melayangkan pemberitahuan melalui pesan singkat.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, sebanyak dua koli atau dua paket surat suara itu menyasar dan diterima KPU Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Pada label atau sticker pembungkus paket jelas tertuju untuk KPUD Musi Rawas, tetapi saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isinya, yaitu surat suara calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu.
"Secara aturan, temuan itu harus dimusnahkan mereka, kami sudah sarankan ke KPU Bengkulu untuk dikirim penggantinya," jelas Faham.
Selain surat suara nyasar, Bawaslu Bengkulu juga menemukan terjadi kekurangan distribusi surat suara ke KPUD Kabupaten Mukomuko. dari 141.273 kebutuhan surat suara, mereka hanya menerima sebanyak 141.238, artinya terdapat angka kekurangan surat suara sebanyak 35 surat suara, semuanya untuk Pemilihan legislatif anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
"Kami sudah melayangkan imbauan untuk segera dipenuhi sesuai dengan kebutuhan ditambah 2 persen surat suara cadangan," kata Faham Syah.
Advertisement