BCL Ternyata Badalkan Umrah Ashraf Sinclair, Emang Boleh Umrah Laki-Laki Dibadal Perempuan?

Setelah beberapa hari kabar BCL umrah menjadi perbincangan publik, terungkap ternyata pada saat itu ia membadalkan umrah mendiang suaminya, Ashraf Sinclair. BCL mengaku telah mendapat dukungan dari suaminya, Tiko, untuk membadalkan umrah Ashraf.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 10 Feb 2024, 10:30 WIB
Penampilan BCL selama di Tanah Suci juga tak kalah menarik perhatian. BCL tampil anggun dengan balutan hijab dan niqab alias cadar. Banyak netizen yang memujinya. [Instagram/itsmebcl]

Liputan6.com, Jakarta - Bunga Citra Lestari atau BCL menjalankan ibadah umrah perdananya pada awal tahun 2024. Tak sendiri, BCL melakukan rangkaian ibadah umrah di Tanah Suci bersama Tiko Aryawardhana, Noah Sinclair, dan ibunya, Emmy Sjarif.

Setelah beberapa hari kabar BCL umrah menjadi perbincangan publik, terungkap ternyata pada saat itu ia membadalkan umrah mendiang suaminya, Ashraf Sinclair. BCL mengaku telah mendapat dukungan dari suaminya, Tiko, untuk membadalkan umrah Ashraf.

Lantas, bolehkah perempuan membadalkan umrah laki-laki? Bolehkah perempuan membadalkan umrah mendiang suaminya padahal ia sudah menikah lagi?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa badal umrah sama halnya seperti melaksanakan umrah. Rukun-rukunnya yaitu ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib.

“Tapi yang membedakan adalah di niatnya. Kalau untuk umrah sendiri niatnya untuk sendiri. Adapun untuk membadalkan umrah maka disebutkan nama yang dibadalkannya. Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha ‘an fulan (sebut nama yang dibadalkannya) lillahi ta’ala,” terang Ustadz Alfian Hidayat, dikutip dari YouTube SCTV, Jumat (9/2/2024.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Syarat Badal Umrah

Ilustrasi aktivitas haji dan umrah. (Tamlikho Tam / Shutterstock.com)

Ustadz Alfian menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dibadalkan umrahnya. Pertama harus beragama Islam. Jika telah meninggal dunia, maka wafatnya harus beragama Islam.

“Kedua, orang yang tua renta dan ketiga orang yang sakit keras. Itu syarat-syarat dibadalkan umrah,” sebutnya.

Orang yang mengumrahkan orang lain harus terlebih dahulu melakukan ibadah umrah untuk dirinya sendiri, baru boleh dilanjutkan badal umroh untuk orang lain. Wanita boleh melakukan badal umroh untuk pria, begitu juga sebaliknya. 

“Yang membadalkan seorang istri untuk suami yang telah meninggal dunia dan posisi status istri tersebut sudah menikah lagi bahwasanya daripada umrah tersebut diterima Allah SWT. Yang terpenting mengikuti rukun-rukun umrah yang telah ditetapkan oleh agama,” turur Ustadz Alfian.

Perlu dicatat, badal umrah tidak dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Sekali ibadah umrqh berlaku untuk satu orang yang diwakili, tidak boleh digabungkan dengan orang lain dan sebagainya.


Tata Cara Badal Umrah

Ilustrasi umrah (Foto:Shutterstock)

Mengutip merdeka.com, Ibadah umrah untuk diri sendiri bisa dimulai dari urutan ihram dari miqot. Kemudian jika ingin menyempurnakan ibadah umrah, Anda bisa melakukan tawaf dan sai, serta memendekkan rambut. Setelah itu Anda dapat keluar ke Tan’in atau tempat lainnya di tanah halal.

Selanjutnya, ketika ingin melakukan badal umrah untuk orang lain, maka Anda bisa memulai ihram dengan lafal niat yang berbeda dari sebelumnya. Berikut bacaan niat badal umrah yang bisa Anda lafalkan:

Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jemaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.

Artinya: “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta‘ala.”

Setelah selesai ihram, Anda bisa melanjutkan tawaf dan sai, serta ditutup dengan memendekkan rambut lagi. Dalam hal ini, Anda tidak diwajibkan untuk kembali ke miqot untuk ihram orang yang Anda wakili.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya