Liputan6.com, Jakarta - Sama halnya seperti lebaran Idul Fitri bagi umat Islam, pada tahun baru Imlek terdapat hidangan-hidangan khas yang disajikan. Sebut saja seperti pangsit (jiaozi), lumpia (chunjuan), dan kue keranjang.
Bagi muslim yang tetangganya suka merayakan Imlek mungkin sudah sering menerima atau mencicipi hidangan khas tahun baru China itu. Lantas, bolehkah muslim makan hidangan Imlek?
Pada dasarnya, urusan menerima makanan dari nonmuslim saat perayaan hari besar mereka masuk ke ranah muamalah. Hukum bermuamalah dengan nonmuslim dalam Islam diperbolehkan sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari.
Baca Juga
Advertisement
يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ
Artinya: "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan nonmuslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, [Bairut, Darul Ma'rifat: 1378 H], juz IV, halaman 410).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Memakan Pemberian Nonmuslim
Jika menerima makanan dari nonmuslim saat Imlek diperbolehkan, bagaimana dengan memakannya? Mengingat nonmuslim dalam memperoleh hartanya bisa jadi tidak sesuai dengan aturan syariat Islam atau kita asumsikan mayoritas hartanya haram.
Terkait hal ini, Ibnu Baththal menjelaskannya dalam kitab Syarah Shahih Bukhari, mengutip penjelasan Ibnu Munzir.
قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود: أكالون للسحت
Artinya, “Ibnu Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal mu'amalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpandangan tidak masalah seseorang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pemungut 1/10 harta, kasir, dan petugas pembayar gaji.
Al-Hasan berkata: "Allah menghalalkan makanan orang Yahudi dan Nasrani. Para sahabat Rasulullah saw juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifati orang Yahudi sebagai pemakan riba." (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tt], juz VI, halaman 338).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kita boleh mengonsumsi makanan pemberian nonmuslim dengan catatan tidak mengandung zat yang diharamkan dalam Islam.
Advertisement
Kata Ustadz
Ustadz Abdul Somad atau UAS pernah mendapat pertanyaan serupa. Bagaimana hukum makanan pemberian nonmuslim?
UAS kemudian mengutip salah satu riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah madu dari raja Mesir, Muqauqis.
“Diminum nabi madu itu habis. Nah itu dalil boleh menerima makanan dari nonmuslim dengan syarat makanannya halal,” kata UAS dikutip dari YouTube Fodamara TV, Jumat (9/2/2024).
Senada juga dikatakan Ustadz Muhammad Syahrir. Pada dasarnya, umat Islam boleh menerima hadiah berupa makanan dari nonmuslim selagi halal.
“Adapun jika makanan tersebut berupa sembelihan maka kita harus pastikan kehalalan sembelihan tersebut. Apa jenis sembelihan tersebut. Jika dia sembelihan hewan-hewan yang diharamkan dalam agama kita tentu saja tidak boleh kita menerimanya, memakannya,” katanya dikutip dari YouTube Wahdah TV.
Terkait pada momen-momen tertentu di hari raya mereka (nonmuslim), menurutnya, ketika mereka memberi hadiah makanan yang sangat identik dengan perayaan mereka, maka muslim menolaknya dengan cara yang baik.
“Dan tentu saja sebagai seorang muslim berusaha tetap untuk menjaga hubungan baik mereka agar mereka mendapat petunjuk dan hidayah dari Allah SWT,” tuturnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum menerima hadiah Imlek dari nonmuslim dibolehkan. Jika pemberiannya berupa makanan, maka harus dipastikan dahulu kehalalannya. Wallahu a’lam.