Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan YA, kekasih dari Tamara Tyasmara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara.
Keputusan penahanan itu dilakukan setelah YA ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (10/1) lalu.
Advertisement
“Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2024).
Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.
Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Masih Dalami Motif
Sebelumnya, diketahui Polisi langsung periksa kekasih Tamara usai ditetapkan tersangka atas kasus kematian putra dari Tamara Tyasmara, Dante (6). Kasus ini pun masih menyimpan tandanya terkait motif yang belum dibeberkan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa menjawab motif tersangka YA.Dia berdalih, proses pemeriksaan masih berjalan.
"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriskaan kesehatan terhadap saudara ya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangk di situ akan dilakukan pendalaman terhadp motif," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Ade hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Adapun, bukti berupa keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan digital forensik berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik.
"Karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," ujar Ade Ary.
Advertisement
Tampang Kekasih Tamara Tyasmara
Diketahui, Polisi telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang Tirta Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, tampak pelaku telah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku turun dari mobil Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ dengan kedua tangan diborgol.
Pria yang mengenakan kaus biru dongker itu hanya tertunduk malu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun terkait keterlibatannya atas kematian putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara-Angger Dimas.
Setelah itu, penyidik langsung membawa pelaku ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan tersangka YA diamankan penyidik di kediamannya kawasan Jakarta Timur. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade saat dikonfirmasi.