Masa Tenang Pemilu 2024, Semua Alat Peraga Kampanye Dicopot dari Ruang Terbuka

Memasuki masa tenang Pemilu 2024, semua bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot dari ruang terbuka. Pencopotan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar yang selanjutnya menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 11 Feb 2024, 13:35 WIB
Semua Bentuk Alat Peraga Kampanye Dicopot dari Ruang Terbuka
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, semua bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) dicopot dari ruang terbuka. Pencopotan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar yang selanjutnya menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, sejumlah APK mulai dibersihkan dari ruang-ruang terbuka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selama masa tenang Pemilu 2024, tidak boleh ada seorangpun yang melakukan kampanye. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kegiatan ini diawasi oleh jajaran bersama Bawaslu setempat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pembersihan APK juga menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
APK yang dicopot mulai dari spanduk, baliho, hingga bendera partai politik (parpol). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat sisa APK di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya