Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, sejumlah APK mulai dibersihkan dari ruang-ruang terbuka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selama masa tenang Pemilu 2024, tidak boleh ada seorangpun yang melakukan kampanye. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kegiatan ini diawasi oleh jajaran bersama Bawaslu setempat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pencopotan APK dimulai dari jalan-jalan besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pembersihan APK juga menyasar jalan yang lebih kecil, yakni gang-gang rumah warga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
APK yang dicopot mulai dari spanduk, baliho, hingga bendera partai politik (parpol). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat sisa APK di kawasan Jati Padang, Jakarta, Minggu (11/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)