Bawaslu Banyuwangi Kerahkan 5.135 Petugas Tertibkan APK Pada Masa Tenang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menerjunkan 5.135 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu, memasuki masa tenang saat ini.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Feb 2024, 08:00 WIB
Proses penertiban APK Pemilu 2024 pada masa tenang di wilayah Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, menerjunkan 5.135 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu, memasuki masa tenang saat ini.

“Kita lakukan penertiban serentak mulai hari ini Minggu (11/2/2024) sampai habis APK yang terpasang di seluruh kabupaten Banyuwangi. Kita libatkan seluruh komponen pengwas pemilu mulai dari Panwascam, Pengawas Keluarhan dan Desa, hingga PTS,”ujar anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono, Minggu (11/2/2024).

Kata, Untuk penertiban ini dilakukan, karena masa kampanye Pemilu 2024 sudah habis yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Febaruari 2024. Sehingga kata dia, di masa tenang mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 ini harus steril dari segel jenis alat peraga kampanye (APK).

“Dimasa tenang ini tidak boleh ada alat peraga yang berisi ajakan kampanye. Maka dengan itu, kita terus lakukan penertiban hingga benar- benar steril Banyuwangi ini dari APK,” tambahnya.

Menurut Untung, selain melibatkan PTPS, Bawaslu juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, Untuk menertibkan APK berukuran besar.

“Kalau untuk APK ukuran besar seperti dipasang di bilboud tidak mungkin dilakukan teman- teman PTPS, jadi kita juga menggandeng Satpol PP Banyuwangi untuk melakukan penertiban,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale menambahkan, Bawaslu Banyuwangi, di masang tenang ini telah siap melakukan pengawasn, baik selama masa tenang, penyaluran logistik, serta persiapan pemungutan suara hingga selesai.

“Termasuk juga menfasilitasi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hal pilihanya pada 14 Fberuari 2024,” tegasnya.


Harus Netral

Ansel sapaan akrab Andreanus Yansen Pale mengingatkan kepada seluruh perosonelnya, bahwa Bawaslu merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemilu agar sesuai dengan norma yang telah diatur berdasar tata cara prosedur dan mekanisme.

“Beban berat tugas kita adalah kompleksitas dan dinamika karena Bawaslu adalah jujugan semua pihak ketika mengalami persoalan di lapangan,” katanya.

Sehingga Ansel meminta seluruh personel diharapnya dapat berusaha maksimal untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya