Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya memutuskan menahan YA, kekasih Tamara Tyasmara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Dante.
Advertisement
Keputusan penahanan itu dilakukan setelah YA ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.
"Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024.
Adapun penahanan akan dilakukan polisi selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.
Selain itu, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat 9 Februari 2024.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Wira saat dikonfirmasi.
Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap identitas seorang anak berbaju pink yang ikut berenang bersama Dante dan Yudha Arfandi alias YA saat hari kematian anak Tamara Tyasmara itu. Dia adalah anak kandung Yudha Arfandi tersangka pembunuhan Dante.
"Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," kata Rovan.
Berikut sederet pernyataan terkini dari polisi terkait perkembangan kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante oleh sang kekasih dihimpun Liputan6.com:
1. Langsung Tahan Kekasih Tamara Tyasmara
Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan YA, kekasih dari Tamara Tyasmara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara.
Keputusan penahanan itu dilakukan setelah YA ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024 lalu.
"Sudah ditahan, Kemarin (Sabtu)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024.
Adapun penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP. Hal itu dilakukan selama proses untuk tingkat penyidikan sampai pelimpahan ke kejaksaan.
Adapun penetapan YA sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian yang telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Untuk tahap penyidikan polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Dimana dalam kasus kematian Dante, penyidik telah menyiapkan Pasal Dugaan 359 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Advertisement
2. Ungkap Dalih Tenggelamkan Dante
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA pacar dari Tamara Tyasmara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat 9 Februari 2024.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu 11 Februari 2024.
Namun demikian, Wira mengaku setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.
"Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Wira.
3. Beberkan Anak Berbaju Pink yang Berenang Bersama Dante adalah Anak YA
Polisi mengungkap identitas seorang anak berbaju pink yang ikut berenang bersama Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) dan Yudha Arfandi alias YA saat hari kematian anak Tamara Tyasmara itu. Dia adalah anak kandung Yudha Arfandi tersangka pembunuhan Dante.
"Benar (Anak kandung YA). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," kata Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi Senin, (12/2/2024).
Namun, Rovan belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kehadiran anak kandung YA dalam kolam renang tersebut sedalam 1,5 meter itu.
"Nanti siang kita release di kantor. (Ke dalaman kolam renang) 1,5 meter," tutur Rovan.
Advertisement
4. Kronologi Kematian Dante, Ditenggelamkan Lebih dari 12 Kali
Polisi mengungkap kronologi kematian Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara yang tewas di tangan YA (33) kekasihnya saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pada Sabtu 27 Januari 2024 pukul 11.30 WIB Dante diantarkan Tamara untuk ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA," kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2/2024).
Setelah sampai di rumah YA sekira pukul 15.00 WIB, Tamara pun meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Kemudian, Dante dan MMA diajak YA berenang di kolam renang daerah, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebelum berenang tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter," ucap Wira.
Kemudian YA menyuruh Dante dan MMA menyelam dengan kepala dipegang oleh YA dan dimasukkan ke dalam air. Namun untuk kedua tangan mereka tetap memegang tepi kolam renang.
Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15-20 menit. Kemudian YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian ketiganya kembali ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Dengan durasi bervariatif dengan akumulasi waktu lebih dari 3 menit.
"Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 Detik," ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," tambahnya.
5. Dante Disebut Coba Raih Tepian Kolam
Dari hasil analisa CCTV, Dante nampak mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali, namun upaya itu dicegah oleh YA. Dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
"Selanjutnya Tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas," ucap Wira.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 16.50 WIB," jelas dia.
Atas kejadian itu, YA pun ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante. Dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Advertisement
6. Hasil Autopsi Kematian Dante Sesuai dengan Tanda Tenggelam
Tim forensik telah mengetahui penyebab kematian Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menyebut dari hasil autopsi ditemukan penyebab kematian Dante relevan dengan peristiwa tenggelam saat berenang bersama tersangka YA, kekasih Tamara.
"Sebab kematian sesuai dengan tanda peristiwa tenggelam," kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Namun, Hariyanto mengatakan pihaknya kesulitan memeriksa karena organ-organ dalam tubuh Dante mengalami pembusukan setelah dilakukan ekshumasi atau menggali kubur untuk keperluan forensik.
"Saat ekshumasi jarak dari kejadian sudah 10 hari, banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut. Jadi bagian pipi kanannya, kulit wajah termasuk yang sudah membusuk," kata dia.
Karena kondisi jasad Dante yang telah membusuk, tim dokter pun masih membutuhkan waktu untuk memastikan penyebab kematian. Dengan memeriksa organ dalam tubuh seperti lambung, hati, paru, ginjal, guna membuktikan relevansi dengan peristiwa tenggelam.
"Pembusukan adalah proses yang mengganggu pemeriksaan saat otopsi," tandas Hariyanto.