ASN Pemkot Malang Deklarasi Netral pada Pemilu 2024, Sanksi Menanti Jika Melanggar

Sanksi disiplin pegawai akan diberikan ke ASN Pemkot Malang yang terbukti tak netral dalam Pemilu 2024 ini.

oleh Zainul Arifin diperbarui 13 Feb 2024, 10:04 WIB
Pejabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memimpin deklarasi dan ikrar netralitas ASN Pemkot Malang pada Senin, 12 Februari 2024 

Liputan6.com, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Malang mendeklarasikan komitmen netral dalam Pemilu 2024 . Sanksi akan dijatuhkan terhadap mereka yang terbukti melanggar, terlibat politik praktis dan berpihak ke calon tertentu.

Pejabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, mengatakan ASN dalam Pemilu punya hak pilih baik capres dan cawapres maupun caleg. Namun mereka harus berkomitmen netral, profesional, berintegritas serta tidak terlibat politik praktis.

"ASN punya hak memilih, tapi tidak boleh ada keberpihakan (mengarahkan dukungan) ke kontestan tertentu," kata Wahyu, Senin, 12 Februari 2024.

Untuk menegaskan komitmen itu, ASN Pemkot Malang membacakan deklarasi netralitas ASN dalam apel pagi di Balaikota Malang, Senin tadi. Ada beberapa pon penting yang mereka tegaskan.

"Saya ingatkan agar ikrar ini ditaati, ada tanggungjawab besar kita sebagai ASN," ujar Wahyu.

Poin penting yakni, setiap ASN wajib menegakkan prinsip netralitas di masing-masing unit kerjanya, tak mengganggu fungsi pelayanan publik. Menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi ASN dan masyarakat.

ASN bermedia sosial dengan bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. ASN Pemerintah Kota Malang wajib menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Wahyu Hidayat menyebut telah membuat surat edaran ke ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Pada Mei 2023 silam, juga sudah ada tandatangan pakta integritas komitmen netralitas. 


Ancaman Sanksi

Ilustrasi pemilih surat suara.

Sehingga bila terbukti ada ASN yang melanggar atau tak netral akan diberi sanksi. Pemberian hukuman sesuai mekanisme disiplin pegawai maupun proses penindakan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu.

"Sanksi bertahap mulai dari teguran dan sanksi-sanksi lain. Tentu juga menyesuaikan dengan Bawaslu," ucap Wahyu.

Karena sudah ada komitmen dan aturan netralitas ASN itulah semua pegawai di Pemkot Malang wajib patuh. Tak terlibat politik praktis baik itu capres dan capres, caleg DPR RI sampai DPRD Kota maupun DPD RI.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya