2 Caleg Meninggal Dunia di Sukabumi, KPU Sebut Suara Pemilih Akan Masuk ke Partai

KPU Kota Sukabumi umumkan dua caleg dari partai Gelora dan Gerindra tercatat meninggal dunia.

oleh Fira Syahrin diperbarui 13 Feb 2024, 08:08 WIB
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Sukabumi - KPU Kota Sukabumi menyampaikan dua orang calon legislatif (caleg) 2024 dari Partai Gelora yakni Gagat Kamayang dengan daerah pemilihan (Dapil) tiga dan Partai Gerindra, Mustofa dengan Dapil satu, tercatat meninggal dunia. 

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Sukabumi Dikrillah menuturkan, Gagat Kamayang meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu, dikabarkan Gagat sempat dirawat di RSUD Syamsudin SH. Sedangkan Mustofa meninggal akibat serangan jantung.

"Yang meninggal dunia Gagat Kamayang dari Gelora dapil 3, dan Mustofa dari Gerindra dapil 1," kata Dikrillah dalam keterangannya, Senin (12/02/2024).

Pihaknya menjelaskan, kedua nama itu tak dapat diganti karena telah tercetak dalam surat suara calon legislatif daerah pada Pemilu 2024 ini. Adapun jika ada suara yang diberikan kepada caleg yang sudah meninggal, tetap dinyatakan sah.

"Misal masyarakat nantinya tetap mencoblos caleg yang meninggal, suaranya tidak hilang hanya saja pindah ke partai politik. Memang sudah kesepakatan dan sesuai regulasi, jadi ada caleg yang meninggal dapat suara, otomatis suara tersebut masuk ke partai. Yang penting tidak ada suara yang hilang," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat pemilihan berlangsung pihaknya mewajibkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPU) untuk menginformasikan kepada masyarakat atau pemilih terkait informasi meninggalnya calon legislatif.

Selain itu, KPU juga mencatat ada satu partai politik yang dibatalkan kepesertaannya lantaran tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu partai Garuda.

"Konsekuensinya saat parpol tidak melaporkan dana awal kampanye itu dicoret kepesertaannya. Ketika ada yang memilih, otomatis suaranya hangus," terangnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya