Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan mengambil memproses hukum terkait tuduhan Menhan Prabowo Subianto menerima uang hasil pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar. Kemhan menegaskan bahwa tuduhan tersebut fitnah dan menyesatkan.
"Kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kemhan," kata Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra dalam konferensi pers Kantor Kemhan Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan rencana pembelian pesawat tempur mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal. Kendati begitu, Herindra mengatakan pihaknya berusaha mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia.
"Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale, dan Prancis yang akan segera hadir secara bertahap di Indonesia. Pesawat tempur ini kami yakini dapat memperkuat sistem pertahanan udara Indoensia," ujarnya.
Herindra juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada kontrak pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) antara Kemhan dengan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Dia pun menyayangkan adanya fitnah dan upaya memperlemah Kemhan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Indonesia.
"Sering terjadi, informasi-informasi sesat ini dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses diplomasi pengadaan alutsista. Kami di Kemhan, menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut," jelas Herindra.
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat. Ini dapat mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia.
Jerat Pelaku Penyebar
"Semua informasi hoaks dan fitnah dan mendegradasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemhan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui sosmed dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar," tutur Herindra.
Kemhan sendiri menggandeng pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea untuk mengusut kasus ini. Hotman mempertimbangkan menjerat pelaku penyebar hoaks dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik dan juga Pasal 28 tentang menyebarkan berita bohong.
"Nanti siapa pelakunya akan kita sikat. Ini minggu tenang soalnya, jadi kita enggak bicara dulu siapa pelakunya," pungkas Hotman.
Advertisement