Liputan6.com, Jakarta Penerapan 4 hari kerja dalam seminggu disebut-sebut bisa sukses mendongkrak produktivitas di luar negeri. Namun, cara tersebut dinilai belum bisa berhasil dijalankan di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, pemangkasan waktu kerja belum tentu bisa meningkatkan produktivitas. Dia memilih menguatkan kompetensi pekerja di Indonesia.
Advertisement
"Kunci untuk mengejar produktivitas adalah kompetensi tenaga kerja yang harus sesuai dengan kebutuhan dunia industri," kata Shinta kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).
Dia menegaskan, Apindo turut mengambil langkah untuk meningkatkan kemampuan pekerja. Ada sejumlah program yang diusung asosiasi gabungan pengusaha tersebut.
"Apindo tidak tinggal diam menghadapi kesenjangan antara kebutuhan kompetensi dengan ketersediaan tenaga kerja, sehingga kami menyelenggarakan antara lain program pengusaha mengajar dan juga program pemagangan," tuturnya.
Menurut Shinta, cara-cara tadi yang mampu meningkatkan produktivitas kerja dari para pegawai dalam satu perusahaan. Alhasil, diharapkan mampu mengerek kinerja industri nasional.
"Diharapkan kedua program tersebut dapat membantu mengejar penenuhan kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, sehingga dunia industri kita dapat lebih produktif," pungkasnya.
Tak Sepakat Sistem Kerja 4 Hari
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum sepakat dengan waktu kerja 4 hari dalam satu minggu. Pasalnya, hal itu dinilai akan menurunkan produktivitas kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menjelaskan banyak aspek yang berpengaruh pada produktivitas kerja. Salah satunya adalah lama waktu kerja dalam satu pekan, saat ini berlaku 5 hari kerja dalam seminggu.
"Sehingga apabila kita akan mengurangi hari kerja yang pastinya akhirnya akan mengurangi jam kerja, maka kita akan lebih sulit lagi untuk menyaingi produktivitas negara lainnya di Asean," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).
Dia menilai, pengaturan waktu kerja di suatu negara sangat berpengaruh pada tingkat produktivitas negara tersebut. Shinta menyebut aspek ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Advertisement
Waktu Kerja di Indonesia
Aturan tersebut menjelaskan, Indonesia masih menerapkan waktu kerja 40 jam per minggu dengan kemungkinan lembur 4 jam per hari dengan 5 atau 6 hari kerja per minggu.
"Berdsarkan statistik ILO (Indonesia Labour Organization) tahun 2021, produktivitas Indonesia berada pada posisi ke 5 di ASEAN, di bawah Singapore, Brunei, Malaysia, dan Thailand," tegasnya.
Selain aturan waktu tadi, Shinta menyinggung soal tingkat pendidikan tenaga kerja di Indonesia yang didominasi lulusan SMP ke bawah sebesar 58 persen. Ini berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024.
"Sedikit banyak tingkat pndidikan yang rendah akan berkontribusi pada rendahnya produktivitas," kata dia.