Liputan6.com, Bogor Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan dampak positif untuk masyarakat. Pasalnya, masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor sudah mendapatkan sertipikat tanah.
Sebanyak 500 sertipikat tanah dibagikan pada Senin (12/4/2024). sertipikat tanah tersebut diserahkan secara langsung kepada 10 orang perwakilan penerima.
Advertisement
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan ketika menerima sertipikat tanah tersebut.
"Pertama tanah bapak atau ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertipikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah bapak atau ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," ungkapnya.
"Kedua, apabila ada oknum membawa sertipikat palsu mengaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana. Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang bapak atau ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," jelas Hadi Tjahjanto.
Dirinya menyebut, jika masyarakat ingin memanfaatkan sertipikat sebagai akses penambahan modal, masyarakat bisa mengagunkan ke lembaga keuangan formal.
"Kalau terpaksa disekolahkan, disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertipikat bisa hilang," sebut Hadi Tjahjanto.
Dijaga dengan Baik
Hadi Tjahjanto berpesan ke masyarakat untuk menjaga sertipikatnya dengan baik. Ia pun menganjurkan jangan sampai sertipikat tersebut dipinjamkan ke orang lain.
"Jangan sampai dipinjamkan ke orang lain, risikonya nanti akan dimasukan ke bank oleh peminjamnya, ibu bisa ditinggalin hutang. Jadi tidak boleh dipinjamkan," ujarnya.
Hadi Tjahjanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalin sertipikat tanah yang dimiliki. Ia mengatakan, hal itu untuk mengantisipasi sertipikat agar tidak hilang atau rusak.
"Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertipikat baru ke Kantor Pertanahan setempat," ucapnya.
"Apabila yang asli hilang, bisa mengurus ke kantor pertanahan dengan membawa yang fotokopi ke Kantah dengan surat keterangan hilang dari kepolisian," jelas Hadi Tjahjanto.
(*)
Advertisement