Liputan6.com, Sukabumi - Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiaayaan duel ala gladiator antar pelajar SMP yang menewaskan korban inisial MRA (17). Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (9/2/2024) lalu di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, duel ala gladiator itu bermula dari ajakan via medsos yang diterima salah satu pelaku anak yang masih dalam pencarian inisial F alias I. Para pelajar yang terlibat aksi tersebut berjumlah 15 orang, tiga diantaranya ditetapkan tersangka inisial MRP (15), MDS (17), dan MH (15).
Advertisement
“MRP alias A pelajar, sebagai pelajar SMP membawa sajam jenis celurit dan membacokan kepada korban, ini pelaku utama yang diadu kepada korban. Kemudian kedua MDS pelajar juga pengendara sepeda motor yang membawa ke tempat kejadian ikut membuang celurit ke dalam jurang,” ungkap Bagus Panuntun kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Akibat tindakan tersebut, korban alami luka di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia. MRA mengalami luka di dagu memanjang ke leher, kemudian luka sayat di bagian pangkal paha kiri, dan di bagian ibu jari karena senjata tajam (sajam) saat perkelahian. Luka tersebut diduga jadi penyebab korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Beberapa potongan video tangkapan layar yang beredar di media sosial menunjukkan kondisi TKP usai duel ala gladiator itu terjadi. Dalam video pertama berdurasi 30 detik memperlihatkan darah yang berceceran di jalanan. Peristiwa adu duel ala gladiator itu berlangsung di sebuah lokasi yang minim penerangan dan jauh dari pemukiman warga. Pelaku inisial MRP melakukan penyerangan dengan sajam jenis celurit, sedangkan korban menggunakan pisau dapur.
“Kemudian terjadi perkelahian, pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau mengenai helm, kemudian oleh pelaku diserang bertubi-tubi kepada korban menggunakan celurit yang sudah disiapkan dari rumah, terjadilah beberapa luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang dia.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Barang bukti yang diamankan kepolisian dalam kasus duel ala gladiator tersebut diantaranya sebuah senjata tajam jenis celurit dan sebuah helm hitam yang digunakan pelaku anak. Ketiga pelaku terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuman 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
"Karena, ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun, maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," terangnya.
Advertisement