Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) masih terus diselidiki oleh polisi.
Polisi pun merilis resmi dan menampilkan Yudha Arfandi alias YA ke publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.
Advertisement
Berdasarkan pantauan merdeka.com, YA ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, Senin 12 Februari 2024. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun, meski awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Selama ditampilkan ke publik, kekasih Tamara Tyasmara ini hanya tertunduk. Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya terus menunduk hingga kembali di bawa ke ruang tahanan oleh penyidik.
Dalam jumpa pers kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian Dante yang ditenggelamkan YA (33) saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus kematian ini berawal dari Tamara yang mengantar Dante ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu 27 Januari 2024.
"Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA," kata Wira saat jumpa pers, Senin 12 Februari 2024.
Selain itu, berdasarkan hasil analisa CCTV, YA terlihat berkali-kali menenggelamkan Dante di kolam renang. Wira mengatakan, total Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariasi. Hal ini diduga dilakukan tersangka untuk mengecoh pengawasan lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena ada si situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," papar Wira.
Berikut sederet pernyataan terkini polisi saat rilis resmi menampilkan Yudha Arfandi alias YA ke publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara dihimpun Liputan6.com:
1. Tersangka Terus Tertunduk Saat Ditampilkan ke Publik, Polisi Jelaskan Kronologi Kejadian
Yudha Arfandi alias YA hanya bisa tertunduk saat ditampilkan ke publik usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, YA ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan diborgol, Senin 12 Februari 2024. Dia tak mengucapkan sepatah kata pun, meski awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Selama ditampilkan ke publik, pacar Tamara Tyasmara ini hanya tertunduk. Kurang lebih tiga menit ditampilkan ke publik, YA dengan ekspresi datarnya terus menunduk hingga kembali di bawa ke ruang tahanan oleh penyidik.
Dalam jumpa pers kali ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian Dante yang ditenggelamkan YA (33) saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus kematian ini berawal dari Tamara yang mengantar Dante ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu 27 Januari 2024.
"Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA," kata Wira saat jumpa pers, Senin.
Setelah sampai di rumah YA pukul 15.00 WIB, Tamara kemudian meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Beberapa saat kemudian, YA mengajak Dante dan MMA untuk berenang di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Sebelum berenang, tersangka (Yudha Arfandi) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 M," kata Wira.
YA kemudian menyuruh Dante dan MMA untuk menyelam, sementara kedua tangan mereka sambil berpegangan tepi kolam renang. Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung 15-20 menit. Setelah itu, YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Sampai akhirnya, mereka bertiga, YA, Dante, dan MMA mengenakan kaos pink pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante lebih banyak dari sebelumnya, yakni 12 kali. Dengan durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," kata Polisi.
Advertisement
2. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Saat proses menyelam, mengacu rekaman dari CCTV, tampak Dante sebanyak 4 kali berusaha meraih tepian kolam renang. Namun upaya itu dicegah oleh YA dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, sekitar 16.50 WIB," kata Wira.
Atas kejadian itu, YA kini ditetapkan tersangka atas kematian Dante. Dia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
3. Alasan Tenggelamkan Dante hingga 12 Kali, Karena Ada Lifeguard
Pembunuhan berencama yang dilakukan Yudha Arfandi (YA) terhadap Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil analisa CCTV, YA terlihat berkali-kali menenggelamkan Dante di kolam renang.
Wira mengatakan, total Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariasi. Hal ini diduga dilakukan tersangka untuk mengecoh pengawasan lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena ada si situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," kata Wira.
Dia juga mengungkap bahwa Dante tewas setelah dibenamkan sebanyak 12 kali oleh pacar ibunya. Jika ditotal, anak Tamara Tyasmara itu ditenggelamkan hingga mencapai akumulasi waktu 3 menit di kolam sedalam 1,5 meter.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung Wira.
Advertisement
4. Polisi Bantah Dalih Latih Pernapasan, Tegaskan Tak Punya Sertifikasi Renang
Yudha Arfandi alias YA (33) pacar Tamara Tyasmara sempat berdalih sengaja menenggelamkan korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernafasan agar lebih kuat.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta YA yang ternyata bukan seorang pelatih renang yang tidak memiliki sertifikat.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," ucap Wira.
Sementara, Wira menilai dari kejadian tewasnya Dante yang ditenggelamkan YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional. Karena tidak ditemukan mulai dari tempat, hingga peralatan khusus sesuai standar operasional prosedur.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," tambah dia.
5. Tamara Tyasmara dan Tersangka Sempat Survei Kolam Renang Lokasi Dante Tewas
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menyebut, Tamara Tyasmara bersama pacarnya, Yudha Arfandi alias YA (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ini sempat melakukan survei kolam renang yang menjadi lokasi Dante tewas tenggelam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, Tamara dan YA mengecek lokasi seminggu sebelum peristiwa kematian Dante.
"Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Senin 12 Februari 2024.
Setelah survei itulah, lanjut Rovan, YA membawa Dante bersama anak kandungnya MAA turut berenang di kolam renang tersebut. Diketahui Dante sendiri baru pertama kali berlatih berenang di kolam renang tersebut.
"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," jelas Rovan.
Advertisement
6. Ungkap Motif, Polisi Gandeng Apsifor
Motif di balik kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara, masih menjadi teka-teki.
Polisi sampai saat ini masih mencoba mengungkap alasan tersangka Yudha Arfian (YA) yang tak lain adalah pacar Tamara, tega membunuh Dante.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, proses pengungkapan motif pembunuhan ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari Tim Apsifor," ujar Wira, Selasa (13/2/2024).
Menurut Wira, dengan dilibatkannya Apsifor bisa sangat membantu dalam proses investigasi tewasnya Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Jadi kami tidak bergerak sendiri, dalam hal ini penyidik Polda akan menggandeng Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tersangka," kata Wira.
7. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu, soal Pasal 340 pembunuhan berencana yang disematkan kepada YA, sejauh ini masih didalami dengan menyamakan keterangan saksi yang diperiksa.
Wira memastikan jika Pasal 340 itu digunakan sebagai cakupan pasal lain, merujuk dengan sejumlah temuan fakta tindakan dugaan pembunuhan yang dilakukan YA.
"Terkait pembunuhan berencana tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada. Namun dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan Pasal 340, yang mana pasal pembunuhan berencana," ujar Wira.
Kekasih Tamara berinisial YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan tersangka karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa buah hati Tamara Tyasmara dengan mantan suaminya, Angger Dimas tersebut tidak tertolong.
Advertisement