Pantau Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2024 di Liputan6.com

Liputan6.com bekerja sama dengan 6 lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2024.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Feb 2024, 13:31 WIB
Quick Count atau Hitung Cepat Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Liputan6.com bekerja sama dengan 6 lembaga survei untuk mempublikasikan hasil hitung cepat atau Quick Count Pemilu 2024 Sahabat Liputan6.com dapat memantau hasil Quick Count Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari mulai pukul 15.00 WIB di tautan ini.

Keenam lembaga survei yang bekerja sama dengan Liputan6.com menggelar Quick Count Pemilu 2024 adalah:

  1. Indikator Politik Indonesia
  2. SMRC
  3. Charta Politika
  4. LSI Denny JA
  5. KedaiKopi
  6. CSIS.

Tak hanya hasil Quick Count untuk suara calon presiden dan wakil presiden saja, tapi juga akan ditampilkan hasil hitung cepat perolehan suara partai politik. Selain itu, akan tersaji pula data exit poll yang dilakukan lembaga survei saat pemilih keluar dari bilik suara.

Perlu diingat bahwa hasil Quick Count bukanlah hasil resmi KPU, tetapi dapat memberikan gambaran awal kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menilai dinamika politik pasca-pemilu.

Selain di Liputan6.com, pembaca juga bisa memantau hasil Quick Count Pemilu 2024 di Vidio, salah satu platform yang menayangkan berbagai tontonan live streaming televisi dan media bekerja sama untuk menampilkan hasil Quick Count Pemilu 2024.

Dengan informasi Quick Count ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai hasil perhitungan suara sementara dengan cepat. Vidio bekerjasama dengan beberapa televisi dan media lainnya untuk menyiarkan hasil perhitungan cepat ini.

Hasil Quick Count akan ditayangkan di channel Televisi seperti SCTV di acara Liputan6, Indosiar dalam program Fokus Pemilu dan Pesta Rakyat Pemilu, Moji TV dalam Siaran Langsung Hasil Quick Count.


Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) berpose usai pengundian nomor urut di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPU telah merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses hitung cepat atau quick count di Pemilu 2024. Hasil quick count ini merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu masyarakat usai pemungutan suara.

Selain quick count, ada pula istilah exit poll, dan real count untuk menghitung suara di pemilu. Lalu, apa itu quick count dan exit poll? Apa bedanya dengan real count?

1. Quick Count

Hasil quick count pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Bahkan jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika ditilik dari pengertiannya, quick count adalah proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

Quick count sekaligus memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Hitung cepat biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum terkait hitung cepat ini. Salah satunya, quick count boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia timur selesai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


2. Exit Poll

Para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud Md (kiri ke kanan) bergandeng tangan bersama usai mengikuti Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Exit Poll adalah survei yang dilakukan setelah pemilih meninggalkan tempat pemilu dengan menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu.

Exit poll dianggap mewakili hasil akhir dari pikiran para pemilih setelah keluar dari TPS dan memiliki selisih (margin of error) yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jajak pendapat.

Exit poll dengan quick count memiliki perbedaan. Exit poll menanyakan langsung pemilih terhadap siapa calon yang ia pilih pada TPS tertentu, sedangkan quick count mencatat hasil akhir dari TPS baik yang terpilih maupun tidak dan merupakan gambaran dari hasil pemilihan umum setempat.

Hasil exit poll sendiri selalu keluar sebelum hasil resmi keluar.


3. Real Count

Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023) lalu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Real count berbeda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, sedangkan real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS.

Hasil dari real count hasilnya tidak secepat quick count dan exit poll, biasanya memerlukan waktu sampai berhari-hari. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.


Infografis Kampanye Akbar Terakhir 3 Paslon Jelang Pilpres 2024

Infografis Kampanye Akbar Terakhir 3 Paslon Jelang Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya