Rosan Roeslani Laporkan Pengamat Intelijen Connie Bakrie ke Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani secara pribadi melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri.

oleh Tim News diperbarui 13 Feb 2024, 15:34 WIB
Ketua Umum Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju Rosan Roeslani menghadiri acara deklarasi dukungan untuk pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus mengapresiasi adanya Kompetisi Joget Gemoy. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan pengamat intelijen dan militer, Connie Bakrie ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terdaftar disampaikan Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan sesuai LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan penyebaran fitnah.

"Sudah kemarin (dilaporkan, Senin (12/2), diterima [Bareskrim]," ujar Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Otto menjelaskan alasan Connie dilaporkan, karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.

"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.

Otto juga juga menegaskan bahwa alasan Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun. Termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya.


Dibenarkan Bareskrim

Sementara terkait laporan itu, telah dibenarkan diterima pihak Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong. Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2)

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.

Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.


Viral

Sebelumnya, viral ucapan Connie soal pembagian masa jabatan dimana Prabowo hanya akan menjabat selama 2 tahun saja jika terpilih sebagai Presiden RI, lalu digantikan Gibran selaku Cawapres. Connie mengaku mendengar pernyataan itu dari Rosan dalam sebuah pertemuan.

Lantas pernyataan itu dibantah Rosan. Dengan membalas perihal Connie yang malah meminta posisi Wakil Menteri Pertahanan maupun Luar Negeri jika Prabowo menang.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya