Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang hingga 23 Februari 2024

Waktu pelunasan biaya haji tahap I yang semula berakhir pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang hingga 23 Februari 2024. Kemenag mengimbau, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan segera melunasi biaya haji 2024.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 13 Feb 2024, 15:41 WIB
Jemaah haji Indonesia gelombang dua bersiap-siap di hotel Makkah jelang pendorongan ke Madinah menggunakan bus. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024 mendatang.

Masa pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M tahap I sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024 kemarin.

"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga totalnya kini menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

"Sampai sore ini (Senin), sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dan melunasi biaya haji," ucap Anna Hasbie.

"Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji 2024.

 


Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Biaya Haji Tahap II

Salah seorang calon jemaah haji lansia menjalani tes kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (16/7). Kloter 1 Embarkasi Jakarta-Pondok Gede akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Selasa (17/7). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:

  1. jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
  2. pendamping jemaah haji lanjut usia;
  3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; dan
  4. pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," ucap Anna memungkasi.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya