Liputan6.com, Jakarta Sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan), melaporkan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan marena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Advertisement
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di media sosial 'X', yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.
Terlebih, Fatoni menilai, film yang diunggah di Youtube tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon.
“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.
Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang mendukung paslon 01 ke Bawaslu. Meski begitu, Advokat Lisan melaporkan karena JK dianggap membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
Sementara, Ketua Korwil Lisan Banten Alexander Waas menyayangkan statement dari JK yang dinilai membuat gaduh dan memperkeruh situasi politik di masa tenang pemilu 2024.
“Pada dasarnya kami menghormati beliau sebagai tokoh bangsa, namun di masa tenang seperti sekarang ini semua pihak harus bijaksana karena masa kampanye telah usai, tidak perlu membangun narasi-narasi untuk menguntungkan atau merugikan paslon manapun,"kata Alexander.
Laporan Diterima Bawaslu
Lalu, sebagai warga negara, Alexander mengaku, Lisan menggunakan hak konstitusionalnya dengan membuat pengaduan ke Bawaslu. Terlebih Lisan menduga, ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika memang ada dugaan kecurangan seperti yang dinarasikan, laporkan dan lampirkan bukti-bukti terkait, karena undang-undang sudah mengamanatkan Bawaslu untuk memproses segala bentuk pelanggaran dan dugaan kecurangan,"katanya.
Sementara laporan dari Advokat Lisan ini telah diterima oleh Bawaslu dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024. Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan. Dengan membawa pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut.
Advertisement