Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memblokir anggaran atau automatic adjustment untuk sejumlah pos belanja pada 2024. Diketahui, nilainya mencapai Rp 50,14 triliun.
Automatic adjustment anggaran ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023. Sedikitnya ada 6 poin yang diatur dalam surat tersebut.
Advertisement
Pertama, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.
"(Kedua) Kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir," seperti dikutip, Selasa (13/2/2024).
Ketiga, memuat rincian pos anggaran yang diblokir sementara. Kemudian, tertuang juga beberapa pos belanja prioritas pemerintah dari hasil pemblokiran tersebut.
Yakni, Ketentuan dalam kebijakan Automatic Adjustment TA 2024 sebagai berikut:
a. Bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).
b. Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, sebagai berikut:
Satu, belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).
Dua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Tiga, Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Prioritas Anggaran
Masih pada poin yang sama, anggaran diprioritaskan untuk 7 jenis belanja. Di antaranya, satu, belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Dua, belanja terkait tahapan Pemilu. Tiga, belanja terkait IKN.
Empat, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak. Lima, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP). Enam, belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru. Tujuh, Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Poin Selanjutnya
Poin keempat, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
b. Pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
Selanjutnya
Poin kelima, berisi tentang, berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.
Keenam, selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Advertisement
Pemblokiran Anggaran Belanja K/L Rp 50 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah akan menambah alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pupuk subsidi sebesar Rp 14 triliun pada tahun ini. Penambahan anggaran untuk pupuk subsidi ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
"Kita (akan) menambahkan 2,5 (juta) petani. Ini subsidi pupuk ga boleh terlambat, sehingga presiden (Jokowi) sudah sepakat untuk sudah menyetujui untuk ditambahkan subsidi Rp14 triliun," ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sumber dana Rp 14 triliun tersebut berasal dari kebijakan automatic adjustment melalui pemblokiran dari pagu belanja tiap-tiap kementerian/lembaga (K/L). Untuk tahun ini Kementerian Keuangan sementara akan memblokir 5 persen atau mencapai Rp 50,14 triliun dari pagu belanja K/L.
Terkait teknis pengaturan kebijakan automatic adjustment untuk penambahan anggaran pupuk subsidi. Presiden Jokowi akan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani ini.
"Nanti itu tekniknya ada macam-macam cara, Bu Menteri Keuangan akan menyelesaikan. salah satunya automatic adjustmen," jelasnya.
Adapun, anggaran awal program subsidi yang mencapai Rp 26 triliun belum sanggup untuk mencakup tambahan jumlah petani penerima manfaat. Menurut Airlangga, anggaran Rp 26 triliun tersebut baru cukup menjangkau sebanyak 5,7 petani.
"Pertama subsidi pupuk itu penting karena kita masuk dalam musim tanam dan kemarin dengan dana yang ada 26 triliun itu hanya mencakup 5,7 juta petani," bebernya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Menkeu Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengunci atau memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50 triliun di tahun ini. Langkah ini adalah automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelskan, langkah automatic adjustment ini dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Sesuai arahan Presiden saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia.
"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi pada tahun 2024,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (3/2/2024).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, nilai penyesuaian anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 50,15 triliun.
Kebijakan automatic adjustment tersebut merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global dan telah terbukti ampul untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga (K/L),” ujar dia.
Kebijakan automatic adjustment juga diterapkan pada tahun lalu, di mana besarannya yaitu Rp 50,23 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Advertisement