Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Jokowi dan Iriana melakukan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jokowi dan Iriana tiba di TPS pukul 08.48 WIB. Adapun TPS 10 Kelurahan Gambir berlokasi di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Jokowi tampak mengenakan kemeja bewarna putih, sedangkan Iriana setelah hijau sage. Setibanya di TPS, Jokowi dan Iriana lebih dulu mengisi registrasi. Keduanya, lalu duduk di kursi tunggu untuk menunggu panggilan.
Usai dipanggil, Jokowi dan Iriana ke meja untuk mengambil surat suara. Jokowi dan Iriana sempat membuka dan menunjukkan suarat suara untuk memastikan belom tercoblos.
Jokowi dan Iriana lalu menuju bilik TPS untuk menyoblos. Keduanya berada 3 menit di bilik suara, sebelum memasukkan surat suaranya ke kotak suara.
Setelahnya, Jokowi dan Iriana memasukkan jari kelikingnya ke tinta untuk menunjukkan bahwa sudah mencoblos. Senyum sumringah terlihat di wajah keduanya.
Suasana TPS saat Jokowi mencoblos tampak sepi. Namun, sudah ada masyarakat yang mencoblos sejak pukul 08.00 WIB.
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.
"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).
Dalam Pasal 2 dijelaskan, bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.
Advertisement