Liputan6.com, Lampung Proses pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Pemilu 2024 sempat dihentikan sementara. Diduga ada kecurangan dikarenakan adanya surat suara sudah tercoblos, pada Rabu (14/2/2024).
Saat dikonfirmasi, Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam membenarkan peristiwa itu.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa mendapat laporan surat suara sudah tercoblos tersebut, dari masyarakat.
"Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB, ada warga yang hendak mencoblos. Kemudian ditemukan bahwa ada surat suara rusak karena sudah tercoblos. Kami anggap itu rusak," kata Hasanuddin.
Kemudian, kata dia, ketika proses pencoblosan hampir selesai ada warga lain yang hendak mencoblos akan tetapi kembali terdapat surat suara rusak.
"Ketika tadi pencoblosan suara hampir selesai. Ada warga membuka surat suara sudah ada yang tercoblos awalnya kita anggap rusak. Kemudian, ditukar kembali dengan surat yang baru dan ketika dibuka lagi surat suara itu juga sudah dalam keadaan tercoblos," tuturnya.
Sudah Tercoblos
Lantaran adanya permasalahan itu, Bawaslu meminta pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) setempat supaya proses pemungutan suara dihentikan
"Akhirnya kita setelah berkordinasi kita intruksikan untuk dihentikan. DPT di TPS ini ada 260 dan DPTb ada 7, yang sudah memilih ada 115," sebutnya.
Dia mengungkapkan, surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah tercoblos terdapat di surat suara DPRD kota dan DPRD provinsi.
"Hanya surat suara DPRD provinsi dan DPRD kota yang ditemukan dalam keadaan tercoblos. Sementara, surat suara calon presiden tidak ada yang tercoblos," kata dia.
Advertisement