Liputan6.com, Jakarta - Bali resmi memberlakukan pajak wisata (tourist levy) untuk turis asing sebesar Rp150 ribu per orang mulai hari ini, Rabu (14/2/2024). Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali terus memantau pelaksanaannya di lapangan, terutama di pintu masuk utama wisatawan mancanegara (wisman), yakni Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Kita sudah try out (uji coba) dari tanggal 7 Februari sampai 13 Februari kemarin. Sudah mulai ada yang masuk. Sampai dengan tadi pagi, sudah 15 ribu wisatawan yang membayar. Sampai jam 8 pagi tadi. Sekarang mungkin sudah bertambah lagi," kata Kepala Dispar Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada Tim Lifestyle Liputan6.com.
Advertisement
Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait pemindaian tanda bukti bayar. Karena kondisi tidak memungkinkan untuk memasang autoscanner gate, Pemprov Bali pun merevisi Pergub Bali Nomor 36/2023 menjadi Pergub Bali Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
"Kami akhirnya pasang beberapa staf yang mobile dan mereka juga bisa lakukan di end point, seperti akomodasi, travel agent, dan daya tarik wisata," ujarnya.
Pemindaian diperlukan untuk memastikan bahwa wisman yang masuk Bali sudah membayar kewajibannya. Pihaknya terus menyosialisasikan aturan baru itu di lapangan sembari terus memperbaiki layanan. Pajak wisata diberlakukan untuk membiayai di antara pengelolaan sampah dan pelestarian budaya di Bali
Selain di bandara, pihaknya juga menyiapkan konter di Pelabuhan Benoa sebagai pintu masuk wisman yang menaiki kapal pesiar. Menurut Tjok Bagus, pemantauan di pelabuhan lebih mudah dibandingkan di bandara karena ditangani langsung oleh agen kapal pesiar.
"Ada tiga ship agent yang handle kapal pesiar. Dia yang handle juga pembayaran pajak wisata karena dia memegang datang wisman yang masuk," ujarnya.
Prosedur Dibuat Sederhana dan Transparan
Tjok Bagus menyatakan sejauh ini, belum terdata wisman yang masuk ke Bali lewat Pelabuhan Benoa karena mereka dijadwalkan baru turun kapal pada 25 Februari 2024. Ia juga menyatakan bahwa aplikasi Love Bali tak bermasalah.
"Mudah-mudahan seminggu sekali bisa evaluasi," ujarnya.
Dia mengaku sampai saat ini belum menganalisis asal para wisman yang sudah membayar pajak wisata ke Bali. Namun, hal itu bisa diketahui mengingat mereka memasukkan nomor paspor dalam form pembayaran.
"Biar tidak terlalu lama, mereka hanya diminta mengisi nama, nomor paspor, email, kapan dia tiba dan kembali. Kita menyederhanakan biar lebih mudah. Kalau harus mengisi macam-macam, ruwet juga," ia menerangkan.
Tjok Bagus juga menyebut bahwa pada dasarnya wisman menyambut baik penerapan pungutan itu. Yang penting adalah penggunaannya jelas untuk apa dan transparan. " Karena itu, kami tidak menerima tuna, tapi cashless," ia menambahkan.
Sebelumnya, Pemprov Bali mengevaluasi penempatan alat statis untuk memindai bukti bayar Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman) di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai karena berpotensi menimbulkan antrean panjang. "Tadinya kami mau pasang alat scanner gate (pemindai) tapi tidak memungkinkan karena bisa menambah antrean," Tjok Bagus mengatakan, dilansir Antara.
Advertisement
Alasan Pilih Mobile Scanner
Opsi terakhir yang dipilih yakni menggunakan mobile barcode scanner atau alat pemindai bukti bayar menyerupai telepon seluler, yang digunakan petugas untuk memindai secara keliling kepada wisman. Pemayun menuturkan awalnya untuk penempatan alat pemindai bukti bayar tersebut ingin dipasang di area Imigrasi, yang menempel dengan tempat pembayaran Visa on Arrival (VoA).
Namun, hal itu urung dilakukan karena area itu merupakan yellow line atau area internasional yang bukan wewenang Pemprov Bali. Setelah tak jadi di area Imigrasi, pihaknya menggeser alat pemindai di kawasan Bea Cukai namun juga tidak bisa ditempatkan di area itu karena harus bebas dari aktivitas di luar bea cukai.
"Kami awalnya mau siapkan lima konter di sana (area Bea Cukai) tapi dalam perjalanannya ada regulasi di Bea Cukai yang tidak mungkin di sana ada konter, karena di sana wilayah yang harus clear," katanya. Petugas, baik dari Bank BPD Bali dan Dinas Pariwisata, akhirnya ditempatkan di area publik terminal kedatangan internasional dekat area pelayanan konsumen di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Apabila ada wisman yang sudah bayar namun belum memindai bukti bayar, pemindaiannya kata dia, dapat dilakukan di akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata. Begitu juga wisman yang belum membayar pungutan, dapat membayarnya melalui konter di bandara atau melalui titik akhir di hotel, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.
Uji Coba Kumpulkan Rp2,2 Miliar
Wisatawan asing sebelum berangkat ke Bali diharapkan mengakses fitur daring pada laman lovebali.baliprov.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Love Bali untuk membayar kebijakan pungutan wisman yang pertama di Tanah Air. Wisman terlebih dahulu memilih salah satu metode pembayaran dengan kartu misalnya dengan jaringan global seperti visa, mastercard, JCB, American Express atau salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) swasta nasional.
Kemudian, transfer bank, kanal BPD Bali atau melalui pembayaran cepat berbasis kode batang atau barcode dengan QRIS. Setelah itu, wisatawan mengisi form identitas. Setelah pembayaran sukses, wisatawan asing itu menerima bukti pembayaran secara digital melalui email tersebut.
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pajak wisata dari 14.131 wisman. Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.
Advertisement